BONTANG – Dua pekan menjelang pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019, jumlah angka pindah memilih yang dilayani Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang terus bertambah. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Bontang, Saparuddin.
“Mulai kemarin (3/4/2019) kebanjiran pindah memilih. Kebanyakan pindah ke pulau Jawa,” katanya kepada media ini, Kamis (4/4/2019).
Kata dia, hari ini saja sudah melayani sebanyak kurang lebih 50 orang. Biasanya hanya 1-2 orang saja. Alasannya pun berbeda-beda, ada yang kuliah hingga tugas dari kantor tempat bekerja.
Saparuddin mengatakan, dalam proses perpindahan pemilih ini terdapat dua kasus yang ditemukan. Yakni warga yang berdomisili di Bontang sejak 4 tahun namun belum memiliki KTP. Akan tetapi meminta untuk memilih di Bontang.
“Ya tidak bisa. Harusnya ada KTP dulu. Solusinya kalau memilih kembali ke daerah masing-masing,” katanya.
Sebelumnya, KPU Bontang memperpanjang layanan pindah pemilih tempat pemungutan suara (TPS). Perpindahan ini akan dilayani hingga 7 hari sebelum pemungutan suara atau 10 April 2019.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran KPU Republik Indonesia nomor 577/PT.02.1-SD/01/KPU/III/2019 terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia nomor 20/PUU-XVII/2019.
Langkah ini menyusul dikabulkannya uji materi MK RI terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS. (mam)







