BONTANG – Dua kasus politik uang yang dihentikan Bawaslu Bontang, mendapat tanggapan dari Pengamat Politik Kaltim, Sarosa Hamongpranoto. Dikatakannya, jika memang alat bukti tak lengkap, maka dugaan kasus politik uang tak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Kalau memang sudah tertangkap tangan (dugaan politik uang) alat buktinya ada atau tidak, karena memang itu yang penting,” jelas Sarosa, Senin (13/5/2019) lalu.
Menurutnya, jika Bawaslu Bontang tak memiliki alat bukti yang kuat, maka dugaan kasus politik uang sulit diungkap. Mengingat ketika dugaan politik uang terkena operasi tangkap tangan (OTT) sekalipun, itu harus sesuai dengan momentumnya.
“Apakah pemberian uang itu memang dia (terlapor) sedang action, atau belum? Jangan sampai dia memberi amplop, tetapi ternyata bukan uang untuk itu. Karena harus ada alat bukti kuat bahwa itu benar money politic,” terang dosen Unmul itu.
Sarosa menuturkan, kalau Bawaslu Bontang sudah menyebut bahwa mereka kekurangan alat bukti, maka dugaan politik uang itu memang tak bisa lanjutkan ke tahap penyidikan.
“Politik uang, memang sulit diungkapkan, kecuali, ketika OTT, ada pengakuan dari pemberi dan penerima bahwa uang tersebut untuk memenangkan salah satu caleg, baru itu bisa dilanjutkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, diberitakan Bawaslu Bontang menghentikan dua kasus dugaan politik uang lantaran alat bukti yang tidak terpenuhi. Kedua dugaan kasus politik uang itu telah melewati 14 hari masa penyelidikan dan tak ada bukti autentik yang didapatkan Bawaslu Bontang. Sehingga, pada 10 Mei 2019 lalu dilakukan pembahasan untuk menentukan lanjutan kasus tersebut dan Sentra Gakkumdu menyatakan kedua kasusnya dihentikan. (mga/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post