BONTANG -Penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) telah rampung. Mulai Jumat (17/5/2019), pendistribusian THR sudah bisa dilakukan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni usai melantik 177 pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas dan fungsional, Kamis (16/5/2019) malam, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota.
“Perwalinya sudah selesai ditandatangani. Besok (hari ini, Red) sudah bisa cair bagi OPD (organisasi perangkat daerah) yang sudah menyelesaikan administrasinya. THRnya non-tunai saja,” ujarnya.
Neni mengaku, anggaran THR sudah disiapkan sebanyak Rp 25 miliar. Dana ini diambil dari tubuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bontang tahun 2019.
Perda THR dan gaji ketiga belas aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya sempat dibahas DPRD Bontang, kini ditarik. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru, yang berbunyi pemberian THR kepada ASN tidak harus didasari perda, tetapi cukup dengan perwali.
Sebelumnya dikabarkan, tunjangan kinerja mencapai Rp 15 miliar. Kemudian untuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan jabatan totalnya yakni Rp 11 miliar. Anggaran tersebut akan didistribusikan kepada 2.780 ASN di Kota Taman.
Besaran THR yang diterima ASN berbeda-beda. Disesuaikan dengan jabatannya. Sementara THR terendah berada pada kisaran Rp 5,5 juta. Ini disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki ASN, yakni staf golongan I/C. Sedangkan TPP yang didapatkan senilai Rp 3 juta.
Eselon 2A yang merupakan jabatan tertinggi diproyeksikan akan mendapatkan sebesar Rp 17,9 juta. Dengan rincian TPP Rp 10 juta, gaji dan tunjangan lainnya Rp 7,9 juta. (mam)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post