• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Komisi I Minta Revisi SK Wali Kota Terkait Hukuman ASN yang Melanggar Pemilu

by M Zulfikar Akbar
23 Mei 2019, 10:52
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris (Arsyad/bontangpost.id)

Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris (Arsyad/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Komisi I meminta agar Pemkot Bontang merevisi surat keputusan wali kota terkait hukuman yang diberikan kepada aparatur sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran pemilu lalu, yakni JP.

Ketua Komisi I Agus Haris mengatakan, ASN tersebut mendapat hukuman yang tidak sebanding dengan pelanggarannya. Padahal rujukan Bawaslu Bontang yang merekomendasikan ke Komisi ASN hanya dikenakan hukuman sedang.

“Perlakuan Komisi ASN juga sama, juga menyebutkan jika itu hukuman sedang, bukan sanksi berat,” ucap Agus – sapaan karibnya – Rabu (22/5/2019).

Dia menyampaikan, hukuman yang dikenakan kepada ASN JP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 7 ayat 3 yang berimbas kepada gaji dan pangkat.

Baca Juga:  Membahayakan Warga, DPRD Bontang Desak Kontraktor Jargas Segera Tutup Lubang Galian

“Jenis hukumannya disiplin berat. Pemerintah jangan semena-mena menggunakan aturan itu kepada ASN. Ini kan melampaui kewenangan peraturan itu sendiri,” jelasnya.

Hal ini disampaikan Agus Haris kala mengelar rapat bersama Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Menanggapi hal ini, Kabid Pembinaan dan Dokumentasi Informasi BKPSDM, Jumiran menyampaikan surat tersebut akan segera direvisi.

Awal tahun 2019, JP telah dilaporkan ke Bawaslu lantaran dianggap melanggar kode etik sebagai ASN. Pasalnya, melalui akun media sosial facebook, ia membagikan postingan terkait pilpres 2019. (Arsyad Mustar)

Tags: asndprd bontangKomisi IPemilu 2019
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ada ASN Non-Job, BKPSDM Sebut Salah Teknis

Next Post

Pasar Murah Mulai Dibuka bagi 5.212 RTM di Bontang

Related Posts

52 Eks Karyawan Kaltim Equator Menunggu Pesangon Lebih dari Sedekade, DPRD Bontang Cari Jalan Keluar
Bontang

52 Eks Karyawan Kaltim Equator Menunggu Pesangon Lebih dari Sedekade, DPRD Bontang Cari Jalan Keluar

6 Oktober 2026, 15:23
Sudiyo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang, Gantikan Maming lewat PAW
Bontang

Sudiyo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang, Gantikan Maming lewat PAW

29 September 2026, 11:46
DPRD Bontang Pertanyakan Pemadaman Masif, Padahal Punya Tiga Pembangkit
Bontang

DPRD Bontang Pertanyakan Pemadaman Masif, Padahal Punya Tiga Pembangkit

15 September 2026, 14:55
Kursi DPRD Bontang Kosong, PDIP Mulai Proses PAW dan Siapkan Pengganti, Ini Sosoknya
DPRD Bontang

Joni Alla’ Padang Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Bontang Besok

31 Agustus 2026, 21:15
Antrean Pertalite di Bontang Mulai Terurai, Pasokan SPBU Naik hingga 16 KL
DPRD Bontang

Antrean Pertalite di Bontang Mulai Terurai, Pasokan SPBU Naik hingga 16 KL

31 Agustus 2026, 15:37
Bontang Siapkan Rp4,4 Miliar untuk Porprov 2026, DPRD Sarankan Cari Tambahan dari CSR
DPRD Bontang

Bontang Siapkan Rp4,4 Miliar untuk Porprov 2026, DPRD Sarankan Cari Tambahan dari CSR

29 Agustus 2026, 13:22

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.