BONTANG – 50 persen dari total menara telekomunikasi yang berdiri di Kota Taman belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Puguh Harjanto.
“Sebelumnya belum ada upaya akselerasi untuk itu. Padahal, peluang pendapatan daerah ada. Maka kami coba akselerasi melakukan maping tower,” kata Puguh.
Sebab itu, DPM-PTSP selama dua pekan ini memfokuskan pada tower milik PT Tower Bersama Group (TBG). Selanjutnya, upaya maping mengarah ke provider lain. Disebutkan Puguh, kendala selama proses penjemputan bola ini ialah susahnya menemukan pihak kontak komunikasi dengan pihak terkait. Mulai dari pemilik tower, pihak ketiga, maupun pemilik tanah.
“Terkadang barangnya ada tetapi pemiliknya tidak berada di lapangan,” ucapnya.
Selain itu, upaya ini disebutkan sedikit lebih susah dibanding ketika orang mengurus izin dengan datang ke kantor DPM-PTSP. Karena saat orang mengurus tinggal memeriksa kelengkapan administrasi dari pengajuan itu tersebut. Ketika lengkap maka turun rekomendasi, pembayaran retribusi, hingga izin terbit.
“Perlu pendekatan. Karena kendala terkadang berupa hal teknis menyangkut dari pemilik sendiri,” tutur dia.
Ia berharap nantinya seluruh menara telekomunikasi mengantongi IMB. Jika tidak, maka penegak peraturan daerah dapat memberikan sanksi. Mulai dari teguran hingga pembongkaran bangunan tersebut.
Adapun pendapatan dari pengurusan IMB dapat mencapai ratusan juta rupiah untuk sekali proses penerbitan izin tersebut. Namun untuk retribusi IMB, pemilik tower dikenakan biaya taksasi per tahunnya sebesar Rp 466 ribu. Puguh berujar biaya tersebut digunakan untuk pengawasan kelaikan tower.
Tak hanya itu, proses pemetaan ini diharapkan juga mempermudah Pemkot Bontang untuk pengembangan pasca izin selesai. Salah satunya penarikan biaya Corporate Social Responsibility (CSR).
“Bisa juga untuk mendukung program Pemkot Bontang terkait Smart City maka tiap tower diwajibkan memasang sarana CCTV berapa unit. Akan tetapi itu ranahnya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis,” sebutnya.
Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK), jumlah tower di Kota Taman mencapai 109 unit. Pemungutan retribusi nantinya menjadi wewenang Dinas PUPRK.
Sebelumnya, ranah ini menjadi tugas Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo). Perubahan terjadi setelah peraturan daerah 13/2017 terkait menara telekomunikasi diusulkan revisi. (*/ak/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post