Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, 16 Januari 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Asosiasi Pedagang Tagih Janji Pembatasan Minimarket Waralaba

Reporter: M Zulfikar Akbar
Selasa, 3 September 2019, 14:30 WITA
dalam Bontang
3 menit dibaca
Asosiasi Pedagang Tagih Janji Pembatasan Minimarket Waralaba

Bangunan yang diduga minimarket waralaba terus menjamur di Kota Taman. ADIEL KUNDHARA/KP

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Asosiasi Pedagang Kota Bontang (APKB) geram dengan menjamurnya minimarket waralaba di Kota Taman. Pasalnya, selama setahun ini tercatat tiga toko modern berdiri. Meliputi bangunan di Jalan Imam Bonjol, Jalan R Suprapto, dan Jalan Bhayangkara.

Ketua APKB Syamsuar mengaku kecewa dengan ketidaktegasan Pemkot Bontang. Padahal sesuai regulasi hanya boleh berdiri tujuh minimarket waralaba. “Sekarang sudah lebih (minimarket waralaba) menurut hitungan kami,” kata Syamsuar.

Bahkan, sebelumnya Pemkot telah sepakat untuk melakukan revisi terhadap Perwali 52/2014 tentang tentang Penataan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern. Terutama berkenaan dengan jumlah toko modern yang boleh masuk.

“Saat beberapa waktu lalu kami minta perwali direvisi tetapi hingga kini tidak direvisi. Sekarang jumlahnya meningkat terus. Apa yang kami khawatirkan dulu menjadi kenyataan. Jika satu masuk maka akan berkembang biak,” ucapnya.

Mengenai Perwali 52/2014:
Dibatasi hanya tujuh minimarket waralaba yang boleh beroperasi di Bontang.
Lokasinya diatur tiga unit di Kecamatan Bontang Selatan, tiga di Kecamatan Bontang Utara, dan satu di Bontang Barat.
Minimarket waralaba tidak boleh berjarak kurang dari radius satu kilometer dengan pasar tradisional.
Eramart belum mendapat pengesahan sebagai toko modern waralaba jadi statusnya masih toko modern biasa.
Baca Juga:  Perwali Izin Usaha Toko Modern Disebut Terbit Tanpa Konsultasi

Selain itu, Syamsuar menilai regulasi pun masih tidak jelas. Terutama menyangkut pengkategorian minimarket waralaba dengan toko modern biasa. “Harus diperjelas sekarang regulasinya. Yang diperbolehkan yang mana,” sebut dia.

Dalam waktu dekat, APKB akan menggelar aksi menuntut pembatasan minimarket waralaba. Sebab jika dibiarkan bakal mematikan pedagang kecil. Saat ini, APKB telah menyiapkan spanduk. Berisi penagihan janji sehubungan pembatasan minimarket waralaba.

“Kami sudah berkumpul beberapa hari lalu. Dalam waktu dekat kami juga akan menanyakan ini ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP),” terangnya.

Tak hanya itu, bila upaya ini masih belum membuahkan hasil maka aksi demonstrasi bakal dilakukan. Termasuk dengan menyampaikan keluhan ini kepada legislator.

“Secepatnya kami akan melakukan aksi,” ujarnya. Pada regulasi tertuang pembagian lokasi pendirian minimarket waralaba. Rinciannya tiga unit di Kecamatan Bontang Selatan, tiga unit di Kecamatan Bontang Utara, dan satu unit di Kecamatan Bontang Barat.

Slot terisi yakni dua unit di Kecamatan Bontang Selatan. Meliputi Zahra dan Hana Mart. Sementara satu unit berdiri di Kecamatan Bontang Utara yakni Alfamidi. Lokasi bangunan berada di Jalan Awang Long.

Baca Juga:  Kuota Waralaba di Bontang Utara Overload

Berdasarkan geografis, tiga bangunan yang diduga minimarket waralaba baru ini berada di Kecamatan Bontang Utara. Maka secara kalkulasi jumlahnya telah melebihi ketentuan.

Kronologi mengenai menjamurnya minimarket waralaba:
Tanggal  25 September 2017, APKB meminta pembatasan minimarket waralaba ke anggota dewan saat konsultasi publik tentang  penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Tanggal 19 Juli 2018, APKB menolak beroperasinya Alfamidi di Jalan Awang Long
Tanggal 10 Agustus 2018, mediasi dilakukan oleh Komisi II DPRD dengan APKB dan Diskop-UKMP. Hasilnya dewan meminta perwali direvisi
Tanggal 13 Oktober 2018, Kadiskop-UKMP meminta pemilik toko modern waralaba di Lhoktuan lepas identitas atau berpindah lokasi
Awal-pertengahan 2019, sejumlah bangunan yang diduga minimarket waralaba terus bertambah. Totalnya tiga unit.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Asdar Ibrahim mengatakan saat ini jumlah minimarket waralaba yang berdiri masih sesuai dengan ketentuan. Berkenaan dengan revisi regulasi, ia menyampaikan masih membutuhkan kajian lebih lanjut.

“Draf revisi diajukan tentu disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan yang ada di sini. Kajian terkait itu harus dilakukan supaya bisa menyampaikan ke khalayak publik terkait perlukah penambahan atau pengurangan jumlah waralaba,” kata Asdar.

Baca Juga:  Toko Swalayan Berizin Masih Minim

Satu unit bangunan yang berada di Kelurahan Loktuan dipastikan status waralabanya terlepas. Setelah pemilik enggan untuk berpindah lokasi. Mengingat minimarket waralaba tidak boleh berada di sekitar radius satu kilometer dari pasar tradisional.

“Jadi label waralabanya dihilangkan. Menjadi toko modern biasa,” pungkasnya. (*/ak/prokal)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: apkbasosiasi pedagang kota bontangToko Modernwaralaba
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan10Tweet6Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Tambah 85 Orang Terpapar Covid-19 Dalam Sehari

Tambah 85 Orang Terpapar Covid-19 Dalam Sehari

Sabtu, 16 Januari 2021, 19:13 WITA
Semua Tempat Wisata Tutup Selama PPKM

Semua Tempat Wisata Tutup Selama PPKM

Sabtu, 16 Januari 2021, 14:08 WITA
Sah, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Digelar hingga 31 Januari

Sah, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Digelar hingga 31 Januari

Sabtu, 16 Januari 2021, 09:22 WITA
Imbas PPKM, Penumpang Bus Perusahaan Dibatasi

Imbas PPKM, Penumpang Bus Perusahaan Dibatasi

Sabtu, 16 Januari 2021, 08:00 WITA
Warga Klaim Temukan Tali Jangkar, Ini Kata BPBD

Warga Klaim Temukan Tali Jangkar, Ini Kata BPBD

Jumat, 15 Januari 2021, 21:00 WITA
Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan Tembus 1.579 Orang

Pelanggar Protokol Kesehatan Masih Tinggi

Jumat, 15 Januari 2021, 19:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Kualifikasi Piala Dunia 2022: Timnas Indonesia vs Malaysia, Semoga Bisa seperti 2010

Kualifikasi Piala Dunia 2022: Timnas Indonesia vs Malaysia, Semoga Bisa seperti 2010

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Istri Pemancing yang Hilang: Doakan Suami Saya Ditemukan

Istri Pemancing yang Hilang: Doakan Suami Saya Ditemukan

Selasa, 12 Januari 2021, 14:01 WITA
Tiga Warga Kanaan Diduga Terlibat Peredaran Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara

Tiga Warga Kanaan Diduga Terlibat Peredaran Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 10 Januari 2021, 07:48 WITA
Diduga Kapal Ditabrak Tanker, 3 Nelayan Selamat, 1 Orang Dalam Pencarian

Diduga Kapal Ditabrak Tanker, 3 Nelayan Selamat, 1 Orang Dalam Pencarian

Minggu, 10 Januari 2021, 08:47 WITA
Panahan Bontang Akhirnya Punya Arena Latihan Sendiri

Panahan Bontang Akhirnya Punya Arena Latihan Sendiri

Sabtu, 9 Januari 2021, 11:00 WITA
Terjerat Dugaan Penipuan, IRT di Bontang Kuala Diringkus

Terjerat Dugaan Penipuan, IRT di Bontang Kuala Diringkus

Rabu, 13 Januari 2021, 11:24 WITA
Korut Pamer Senjata Terbaru, Sinyal Tak Ramah untuk AS

Korut Pamer Senjata Terbaru, Sinyal Tak Ramah untuk AS

Sabtu, 16 Januari 2021, 21:00 WITA
Kakak Beradik Diciduk karena Disangka Maling Mobil

Kakak Beradik Diciduk karena Disangka Maling Mobil

Sabtu, 16 Januari 2021, 20:00 WITA
Tambah 85 Orang Terpapar Covid-19 Dalam Sehari

Tambah 85 Orang Terpapar Covid-19 Dalam Sehari

Sabtu, 16 Januari 2021, 19:13 WITA
Nyuntik Vaksin Covid-19 ke Jokowi, Prof Abdul Ngaku Gemetaran

Penyakit Penyerta yang Boleh dan Tidak Mendapat Vaksin Covid-19

Sabtu, 16 Januari 2021, 19:00 WITA
Hoaks, Pemberlakuan Rapid Antigen Perjalanan Darat ke Balikpapan

Hoaks, Pemberlakuan Rapid Antigen Perjalanan Darat ke Balikpapan

Sabtu, 16 Januari 2021, 16:40 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.