bontangpost.id – Empat toko waralaba di Bontang diminta tutup. Bisa beroperasi kembali setelah mengantongi izin. Mereka sudah diberikan dua kali teguran oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang karena hal tersebut.
Sejatinya mereka telah melayangkan surat izin. Namun ditangguhkan. Diskop UKMP Bontang urung mengeluarkan izin karena waralaba dinilai melanggar Perwali 34/2018 terkait Perizinan Toko Modern atau Minimarket.
“Terkendala di izin zonasi. Minimal jarak antartoko 300 meter,” kata Kepala Diskop-UKMP Kamilan.
Dia meminta agar pengelola mematuhi perwali tersebut. Yakni dengan menutup waralaba sebelum mengantongi izin. Peluang itu terbuka, karena Diskop-UKMP Bontang berniat meminta agar perwali direvisi.
Selain, soal zonasi, perwali itu juga direncanakan bakal menyentuh soal jumlah waralaba dan larangan membangun di dekat pasar tradisional. Diketahui, di Bontang terdapat delapan waralaba yang beroperasi. (*)







