BONTANG – Polemik mengenai minimarket waralaba terus bergulir. Setelah terjadi perbedaan pendapat antara pendapat Asosiasi Pedagang Kota Bontang (APKB) dengan Pemkot Bontang. Mengenai jumlah ritel berkonsep tersebut.
Pengamat ekonomi Chairul Rahman mengatakan sebenarnya toko modern waralaba tidak perlu dibatasi. Sebab, nanti Bontang akan menjadi penyangga ibu kota negara. Secara tidak langsung perekonomian di kota ini bakal bertumbuh pesat.
“Sebenarnya tidak perlu dibatasi. Buka saja seluas-luasnya. Asalkan toko modern waralaba ini mengurus perizinannya. Sesuai dengan ketentuan,” kata Chairul.
Tidak adanya pembatasan nantinya juga berpengaruh terhadap kesediaan lapangan pekerjaan. Umumnya, satu toko modern waralaba membutuhkan tenaga sumber daya manusia minimal lima orang.
“Kalau itu tidak dibatasi maka lapangan kerja semakin banyak. Otomatis jumlah pengangguran akan berkurang,” ucapnya.
Lantas, toko modern yang dikelola oleh pengusaha lokal tidak perlu khawatir. Hanya dibutuhkan modifikasi agar sesuai dengan perkembangan zaman. Ada empat aspek yang wajib diperhatikan oleh pemilik toko modern dari lokal.
Aspek pertama berkenaan dengan tempat. Hal ini seiring dengan kenyamanan konsumen ketika berbelanja. Menurutnya, tidak salah jika toko modern biasa mulai melirik konsep seperti waralaba.
“Tentu orang lebih suka ketika berbelanja dengan kondisi yang nyaman. Tidak lagi tempat kumuh. Ini sesuai dengan peralihan gaya hidup yang terjadi di masyarakat era saat ini,” ujar dia.
Selanjutnya berkenaan dengan harga. Aspek harga yang murah tentu menjadi idaman bagi konsumen. Tak hanya itu, produk yang dijual harus memenuhi selera masyarakat.
“Jika produknya bagus dan harganya murah maka toko itu dipastikan tidak sepi,” tutur pria yang berprofesi sebagai dosen ekonomi di Universitas Trunajaya Bontang ini.
Aspek terakhir ialah sehubungan promosi. Selain itu, toko modern lokal harus mulai melirik dengan dunia digitalisasi. Kaum milenial saat ini lebih gemar dengan belanja melalui telepon genggamnya.
“Sekarang sudah masuk era industri 4,0. Semua harus pakai teknologi. Kalau tidak mengikuti kemajuan zaman akan tersisih dengan sendirinya,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, terdapat perbedaan pandangan mengenai jumlah minimarket waralaba. Pihak APKB menyebut terdapat tujuh bangunan ritel berkonsep demikian. Sementara Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) mengatakan hanya tiga unit.
Meliputi Indomaret di Jalan Jenderal Soedirman, Indomaret Jalan HM Ardans, dan Alfamidi Jalan Awang Long. Sisanya masuk dalam toko modern biasa. Regulasi mengenai toko modern waralaba diatur pada Perwali 52/2014 tentang tentang Penataan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern.
Tertuang pada regulasi itu pembatasan jumlah dan lokasi minimarket waralaba. Berdasarkan jenjang kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Bontang Selatan tiga bangunan, Kecamatan Bontang Utara tiga unit, dan Kecamatan Bontang Barat satu unit. (*/ak/prokal)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda