“Seharusnya perwali terbit sebelumnya ada konsultasi publik terlebih dahulu. Ini tidak ada, dari mana dapat angka 7 unit yang boleh beroperasi?” Syamsuar, Ketua Asosiasi Pedagang Kota Bontang
BONTANG – Bertambahnya jaringan toko modern jenis waralaba di Bontang membuat asosiasi pedagang khawatir. Pasalnya, jumlah kuota yang diatur dalam peraturan wali kota (Perwali) Nomor 52 Tahun 2014 tentang penataan dan penyelenggaraan izin usaha toko modern sebanyak 7 unit, menurut mereka masih terlalu banyak.
Tak hanya itu, Ketua Asosiasi Pedagang Kota Bontang (APKB) Syamsuar mempertanyakan landasan penetapan jumlah kuota toko modern. Mengingat sebelum terbitnya perwali, tidak pernah mengundang asosiasi untuk mengkaji permasalahan ini.
“Seharusnya perwali terbit sebelumnya ada konsultasi publik terlebih dahulu. Ini tidak ada, dari mana dapat angka 7 unit yang boleh beroperasi?” tanya Syamsuar, Sabtu (11/8) kemarin.
Dikatakannya, setelah perwali itu keluar, barulah ada pertemuan dengan kemasan sosialisasi yang bertempat di Balai Pertemuan Kecamatan Bontang Utara. Diceritakannya, pada momen itulah APKB memprotes bahkan menolak kehadiran perwali tersebut.
Saat ini asosiasi minta untuk dilakukan revisi perwali. Serta dalam penyusunannya APKB dilibatkan supaya tidak ada polemik lagi di kemudian hari.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Asdar Ibrahim tidak mengetahui secara persis kala itu. Pasalnya, ia baru menjabat Kepala Diskop-UKMP bulan lalu. “Saat itu saya belum disitu (Kepala Diskop-UKMP, Red.),” kata Asdar.
Namun sepengetahuannya, dalam penyusunan perwali selalu ada kajian yang menjadi landasan dari regulasi tersebut. Baik dari segi komposisi penduduk maupun daya beli masyarakat.
Terbitnya perwali ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha lokal dari ritel waralaba nasional. Mengingat berdasarkan Permendag Nomor 68 Tahun 2012 sepanjang 6 syarat toko modern waralaba dipenuhi, maka daerah wajib mengakomodir.
“Salah satu kasus di Balikpapan, sudah kena gugatan PTUN karena waralaba ini memang dilindungi oleh payung hukum, yakni permendag nomor 68 tahun 2012,” ungkapnya.
Ia menargetkan dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan perwali. Hal ini atas permintaan dari APKB dan usulan dari Komisi II DPRD yang meminta jumlah kuota toko modern waralaba dikurangi menjadi 3 unit saja. Rinciannya tiap kecamatan hanya boleh berdiri satu unit.
Asdar juga berharap pedagang lokal jangan ragu untuk mengembangkan sayap usahanya menjadi waralaba. Syaratnya harus terdaftar di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dengan seperti itu geliat perekonomian di Bontang akan lebih maju.
“Kalau mereka (pedagang lokal, Red.) mampu membuka cabang dipersilakan. Punya kesempatan yang sama, tinggal pemilik usaha berani memanfaatkan peluang,” pungkasnya. (ak)







