• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Waspada Cari Pinjaman, OJK Temukan 1.320 Fintech Ilegal

by M Zulfikar Akbar
17 Oktober 2019, 11:30
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 1.320 entitas Fintech P2P Lending ilegal. Masyarakat diminta waspada. (dok. JawaPos.com)

ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 1.320 entitas Fintech P2P Lending ilegal. Masyarakat diminta waspada. (dok. JawaPos.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Waspada. Jumlah layanan keuangan digital atau financial technology peer to peer lending (Fintech P2P) ilegal di Indonesia mencapai 1.320 entitas. Di antara yang beroperasi, hanya 127 Fintech P2P Lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada OJK Tongam L Tobing mengatakan, terdapat 1.447 Fintech P2P Lending yang beroperasi di Indonesia. OJK mengakui kewalahan mengawasi ribuan Fintech ilegal ini.

“Fintech ilegal ada 1.320, tidak terdaftar di OJK. Yang terdaftar hanya 127 saja,” kata Tongam dalam acara IndoSterling Forum di Conclave Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Fintech ilegal, lanjut dia, mudah memberikan pinjaman dana kepada konsumen tanpa jaminan. Sementara Fintech legal memiliki prosedur baku, pengawasan, dan pengecekan konsumen, sehingga tidak semua pengajuan pinjaman diterima.

Baca Juga:  Hati-Hati, Investasi Bodong Menjamur

Saat ini Fintech ilegal menjadi momok menakutkan di masyarakat. Tidak sedikit korban Fintech perempuan mengalami pelecehan seksual dan ancaman saat pelunasan pinjaman bermasalah.

“Ke depan kami harapkan ada UU atau aturan khusus terkait Fintech ilegal ini. Apabila merugikan masyarakat dapat dipidanakan,” tutup dia.

Sementara itu, OJK mencatat hingga Agustus dana pinjaman yang disalurkan Fintech P2P Lending sebesar Rp 44,8 triliun. Jumlah ini diperoleh dari 127 Fintech P2P Lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. (jpc)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: fintechojkpinjaman dana
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Penghargaan Tertinggi “Certificate of Excellence” di Forum Jaminan Sosial Sedunia

Next Post

KPK Geber OTT Jelang “Lumpuh”

Related Posts

Pisah dari Perusda AUJ, Dewan Belum Panggil BPR
Kaltim

Karyawan Berpenghasilan Tetap, Tetap Bayar Kredit

28 Maret 2020, 18:52
Kemelut Jiwasraya, Awal Mula Gagal Bayar Hingga Upaya Penyelamatannya
Nasional

Kemelut Jiwasraya, Awal Mula Gagal Bayar Hingga Upaya Penyelamatannya

29 Desember 2019, 15:00
Neni Siap Benahi BPR Sejahtera Bontang
Advertorial

Neni Siap Benahi BPR Sejahtera Bontang

23 Agustus 2018, 22:11
Hati-Hati, Investasi Bodong Menjamur
Breaking News

Hati-Hati, Investasi Bodong Menjamur

21 Januari 2017, 10:30

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.