Waspada. Jumlah layanan keuangan digital atau financial technology peer to peer lending (Fintech P2P) ilegal di Indonesia mencapai 1.320 entitas. Di antara yang beroperasi, hanya 127 Fintech P2P Lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas Waspada OJK Tongam L Tobing mengatakan, terdapat 1.447 Fintech P2P Lending yang beroperasi di Indonesia. OJK mengakui kewalahan mengawasi ribuan Fintech ilegal ini.
“Fintech ilegal ada 1.320, tidak terdaftar di OJK. Yang terdaftar hanya 127 saja,” kata Tongam dalam acara IndoSterling Forum di Conclave Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Fintech ilegal, lanjut dia, mudah memberikan pinjaman dana kepada konsumen tanpa jaminan. Sementara Fintech legal memiliki prosedur baku, pengawasan, dan pengecekan konsumen, sehingga tidak semua pengajuan pinjaman diterima.
Saat ini Fintech ilegal menjadi momok menakutkan di masyarakat. Tidak sedikit korban Fintech perempuan mengalami pelecehan seksual dan ancaman saat pelunasan pinjaman bermasalah.
“Ke depan kami harapkan ada UU atau aturan khusus terkait Fintech ilegal ini. Apabila merugikan masyarakat dapat dipidanakan,” tutup dia.
Sementara itu, OJK mencatat hingga Agustus dana pinjaman yang disalurkan Fintech P2P Lending sebesar Rp 44,8 triliun. Jumlah ini diperoleh dari 127 Fintech P2P Lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. (jpc)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post