• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Karyawan Berpenghasilan Tetap, Tetap Bayar Kredit

by Redaksi Bontang Post
28 Maret 2020, 18:52
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi pembayaran kredit

Ilustrasi pembayaran kredit

Share on FacebookShare on Twitter

PRESIDEN Joko Widodo memberikan berbagai kemudahan kepada sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terkena dampak dari wabah virus corona (Covid-19). Bagi para tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, Jokowi memutuskan pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Made Yoga Sudharma mengatakan, sebagaimana arahan presiden, OJK sudah menyampaikan dan menerbitkan POJK yang berkaitan dengan stimulus perekonomian nasional dengan kebijakan countercyclical, dampak penyebaran covid-19. Isi regulasi ini mencakup beberapa hal baik perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Untuk perbankan, OJK mengemasnya dalam kerangka restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

“Secara umum, restrukturisasi diprioritaskan terutama untuk masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama untuk kredit-kredit dan leasing yang dilakukan oleh UMKM dengan penghasilan harian, seperti pekerja informal, KPR dengan tipe tertentu dan pengemudi daring,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, terkait pidato presiden soal rakyat kecil diberikan kelonggaran 1 tahun, rakyat kecil yang dimaksud bapak presiden adalah bagi pekerja-pekerja informal. Jadi misalkan pekerja informal memiliki tagihan kepemilikan rumah, itu menjadi perhatian. Atau pengusaha warung, warungnya harus tutup karena ada kebijakan work from home. Hal seperti itulah yang menjadi perhatian. Jadi memang diprioritaskan seperti ini.

Baca Juga:  Waspada Cari Pinjaman, OJK Temukan 1.320 Fintech Ilegal

“Tidak kemudian, misalkan atau belum sampai dengan, pegawai yang berpenghasilan tetap tetapi punya KPR, dan KPRnya tidak termasuk dalam yang saat ini direstrukturisasi,” tuturnya.

Akan dilihat case by case oleh perbankan, sehingga masyarakat diminta juga untuk memahami dan mengukur apakah memang permohonan restrukturisasi bisa dilakukan oleh perbankan, atau leasing. Penundaan atau kelonggaran sesuai pidato presiden merupakan bahasa yang mudah dicerna masyarakat umum. Coba bayangkan kalau presiden menggunakan istilah restrukturisasi kredit. Sasaran dari POJK stimulus adalah masyarakat menengah ke bawah. Dikhawatirkan mereka tidak mengerti dengan istilah restrukturisasi kredit.

“Kelonggaran tidak menghilangkan kewajiban untuk melakukan pembayaran, tapi diberikan kemudahan,” ungkapnya.

Misalnya, pada kondisi biasa, debitur mempunyai kewajiban sebesar Rp1 juta per bulan. Karena pengaruh Covid-19, usaha menurun. Setelah dilakukan perhitungan ulang, debitur hanya mampu membayar Rp 500 rb per bulan. Kurang lebih demikian perumpamaannya. Terkait masa resktruturisasi selama 1 tahun, itu adalah jangka waktu maksimal. Jangka waktu restrukturisasi diserahkan kepada penilaian bank. Bisa dalam jangka waktu 3,6 dan 9 bulan tapi maksimal 1 tahun.

Baca Juga:  Kredit Bontang Kreatif, Pinjaman Tanpa Bunga, Ini Syarat dan Keunggulannya

“Adapun bagi debitur yang tidak terdampak, atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya,” tegas Made.

Bagaimana melakukan restrukturisasi ini? Made menjelaskan, setiap bank tentu memiliki assessment terhadap debiturnya masing-masing, untuk bisa melakukan restrukturisasi karena tidak semua debitur akan mendapatkan restrukturisasi. Ini yang akan menjadi perhatian dari bank. Bank harus memiliki pedoman untuk menjelaskan kriteria debitur, yang ditetapkan terkena dampak Covid-19 dan akan menentukan restrukturisasi seperti apa yang bisa diberikan. “Perlu kami jelaskan bahwa usaha perbankan merupakan usaha intermediasi,” jelasnya.

Made mengatakan, bagi yang kelebihan dana, menempatkan dana nya dalam bentuk simpanan di bank. Bagi yang kekurangan dana, meminjam melalui bank dalam bentuk kredit. Bank memperoleh bunga dari kredit yang disalurkan dan selanjutnya memberikan bunga bagi yang menempatkan simpanan di bank tersebut. Likuiditas perbankan secara sederhana dapat dijelaskan demikian.

Baca Juga:  Kemelut Jiwasraya, Awal Mula Gagal Bayar Hingga Upaya Penyelamatannya

Dengan penjelasan sederhana tersebut, harus sama-sama disadari bahwa, kredit yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) kepada debitur berasal dari dana masyarakat, yang juga harus dikembalikan. Apabila LJK tidak bisa mengembalikan dana masyarakat maka kepercayaan masyakat terjadap LJK, akan runtuh dan dapat menyebabkan masalah yg lebih besar lagi.

“POJK yang dikeluarkan hanya untuk perbankan, sedangkan aturan untuk perusahaan pembiayaan masih dalam prosea. Saat ini OJK sedanh mengodok aturan untuk industri jasa keuangan non bank,” pungkasnya. (ctr/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: KPRkreditlikuiditasojk
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Hoaks!!! Kabar yang Menyebut Pelancong Diarak ke Rusunawa Guntung

Next Post

Tutup Pelayanan, Samsat Buka Pembayaran Online

Related Posts

Kredit Bontang Kreatif, Pinjaman Tanpa Bunga, Ini Syarat dan Keunggulannya
Bontang

Kredit Bontang Kreatif, Pinjaman Tanpa Bunga, Ini Syarat dan Keunggulannya

9 Juni 2025, 12:22
Gaji Tak Dipangkas, ASN di Bontang Diajukan Terima Restrukturisasi Kredit
Bontang

Gaji Tak Dipangkas, ASN di Bontang Diajukan Terima Restrukturisasi Kredit

30 April 2020, 14:30
Kemelut Jiwasraya, Awal Mula Gagal Bayar Hingga Upaya Penyelamatannya
Nasional

Kemelut Jiwasraya, Awal Mula Gagal Bayar Hingga Upaya Penyelamatannya

29 Desember 2019, 15:00
Waspada Cari Pinjaman, OJK Temukan 1.320 Fintech Ilegal
Nasional

Waspada Cari Pinjaman, OJK Temukan 1.320 Fintech Ilegal

17 Oktober 2019, 11:30
Neni Siap Benahi BPR Sejahtera Bontang
Advertorial

Neni Siap Benahi BPR Sejahtera Bontang

23 Agustus 2018, 22:11
Hati-Hati, Investasi Bodong Menjamur
Breaking News

Hati-Hati, Investasi Bodong Menjamur

21 Januari 2017, 10:30

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.