Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, 4 Februari 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

Waspada Cari Pinjaman, OJK Temukan 1.320 Fintech Ilegal

Reporter: M Zulfikar Akbar
Kamis, 17 Oktober 2019, 11:30 WITA
dalam Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 1.320 entitas Fintech P2P Lending ilegal. Masyarakat diminta waspada. (dok. JawaPos.com)

ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 1.320 entitas Fintech P2P Lending ilegal. Masyarakat diminta waspada. (dok. JawaPos.com)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

Waspada. Jumlah layanan keuangan digital atau financial technology peer to peer lending (Fintech P2P) ilegal di Indonesia mencapai 1.320 entitas. Di antara yang beroperasi, hanya 127 Fintech P2P Lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada OJK Tongam L Tobing mengatakan, terdapat 1.447 Fintech P2P Lending yang beroperasi di Indonesia. OJK mengakui kewalahan mengawasi ribuan Fintech ilegal ini.

“Fintech ilegal ada 1.320, tidak terdaftar di OJK. Yang terdaftar hanya 127 saja,” kata Tongam dalam acara IndoSterling Forum di Conclave Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Fintech ilegal, lanjut dia, mudah memberikan pinjaman dana kepada konsumen tanpa jaminan. Sementara Fintech legal memiliki prosedur baku, pengawasan, dan pengecekan konsumen, sehingga tidak semua pengajuan pinjaman diterima.

Saat ini Fintech ilegal menjadi momok menakutkan di masyarakat. Tidak sedikit korban Fintech perempuan mengalami pelecehan seksual dan ancaman saat pelunasan pinjaman bermasalah.

Baca Juga:  Kemelut Jiwasraya, Awal Mula Gagal Bayar Hingga Upaya Penyelamatannya

“Ke depan kami harapkan ada UU atau aturan khusus terkait Fintech ilegal ini. Apabila merugikan masyarakat dapat dipidanakan,” tutup dia.

Sementara itu, OJK mencatat hingga Agustus dana pinjaman yang disalurkan Fintech P2P Lending sebesar Rp 44,8 triliun. Jumlah ini diperoleh dari 127 Fintech P2P Lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. (jpc)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: fintechojkpinjaman dana
PindaiBagikan16Tweet10Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Ilustrasi pembayaran kredit

Karyawan Berpenghasilan Tetap, Tetap Bayar Kredit

Sabtu, 28 Maret 2020, 18:52 WITA
ILUSTRASI logo Asuransi Jiwasraya. (Antara Photo)

Kemelut Jiwasraya, Awal Mula Gagal Bayar Hingga Upaya Penyelamatannya

Minggu, 29 Desember 2019, 15:00 WITA
SILATURAHMI: Tim OJK Provinsi Kaltim melakukan silaturahmi kepada Wali Kota Bontang sambil memberikan edukasi mengenai lembaga jasa keuangan, atau BPR-BPR yang ada di Bontang.(HERMAN/HUMAS PEMKOT BONTANG)

Neni Siap Benahi BPR Sejahtera Bontang

Kamis, 23 Agustus 2018, 22:11 WITA
Ilustrasi

Hati-Hati, Investasi Bodong Menjamur

Sabtu, 21 Januari 2017, 10:30 WITA
Postingan Selanjutnya
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konfrensi pers operasi tangkap tangan ( OTT) Bupati Indramayu Supendi di gedung KPK Jakarta, Selasa (15/10/2019). (Dery Ridwansah/JawaPos.com )

KPK Geber OTT Jelang "Lumpuh"

Komentar Anda

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Ilustrasi

500 KK di Bontang Terdata Penerima Bantuan Pangan Nontunai

Senin, 30 Januari 2023, 11:10 WITA
Masih banyak pelaku UMKM yang tak mengambil bantuan langsung tunai

900 Pelaku UMKM di Bontang Belum Ambil BLT

Senin, 30 Januari 2023, 11:56 WITA
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Hoaks Penculikan Anak di Sekolah, Kapolres Imbau Tetap Waspada

Selasa, 31 Januari 2023, 14:32 WITA
Dua Spesialis Pencuri Tabung Gas Dibekuk, Masih di Bawah Umur 1

Dua Spesialis Pencuri Tabung Gas Dibekuk, Masih di Bawah Umur

Senin, 30 Januari 2023, 08:53 WITA
Tahun ini pembangunan turap berada di dua kelurahan yakni Gunung Elai dan Api-Api

Penurapan Sungai Sepanjang 580 Meter di Dua Kelurahan Butuh Rp 28,2 Miliar

Kamis, 2 Februari 2023, 12:00 WITA
Trotoar Jalan Ahmad Yani diperbaiki tahun ini

Trotoar Rusak di Jalan Ahmad Yani Diperbaiki Tahun Ini

Sabtu, 4 Februari 2023, 13:48 WITA
Pindang bandeng asam manis

Resep Pindang Bandeng Kuah Asam Manis, Cocok Menemani Akhir Pekan

Sabtu, 4 Februari 2023, 12:26 WITA
Deretan rumah di kawasan Pantai Harapan akan ditata ulang agar kondisi lingkungan menjadi lebih rapi.

Permukiman Kumuh di Prakla Bakal Ditata, Masterplan dan DED Butuh 1,5 Miliar

Sabtu, 4 Februari 2023, 11:29 WITA
Tiga Instansi Kurang Bertaji Usut Kasus IUP Palsu 2

Tiga Instansi Kurang Bertaji Usut Kasus IUP Palsu

Sabtu, 4 Februari 2023, 10:05 WITA
SDN 011 Gusung Belum Punya Ruang Guru 3

SDN 011 Gusung Belum Punya Ruang Guru

Sabtu, 4 Februari 2023, 08:24 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development