Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
Jika Rancangan Perpres tersebut sudah diteken presiden dan resmi menjadi perpres, otomatis pola rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) akan berubah 180 derajat.
Sejatinya, dalam rekrutmen ASN 2019, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah melakukan perubahan itu.
Di mana dalam surat edarannya pemerintah pusat maupun daerah diminta mengajukan usulan kebutuhan ASN lewat e-formasi. Komposisinya, untuk instansi pusat 60 persen PNS dan 40 persen PPPK. Sedangkan daerah, 30 persen PNS dan 70 persen PPPK,
Belakangan kebijakan tersebut batal dilaksanakan dengan alasan banyak instansi daerah belum bisa membedakan kebutuhan PNS dan PPPK. Penyebab lainnya adalah Perpres PPPK-nya belum ada sehingga membuat instansi sulit menentukan mana jabatan yang layak PNS dan bukan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, komposisi ASN di Indonesia memang akan berubah. Ini sebagai konsekuensi dari lahirnya UU ASN yang mengamanatkan ada PNS dan PPPK. Baik PNS maupun PPPK punya kedudukan sama.
“Di luar negeri, jumlah PNS lebih sedikit daripada PPPK. Perlahan-lahan kita juga akan mengarah ke sana,” kata Bima kepada JPNN.com (grup Bontangpost.id), Senin (4/11/2019).
Dia menegaskan, perubahan komposisi PPPK lebih banyak bukan ditandai dengan dipensiunkannya PNS secara besar-besaran. Namun, ditempuh lewat perubahan pola rekrutmen. Jika selama ini paling banyak CPNS, ke depan yang diperbesar adalah PPPK.
“Jadi PNS yang menempati formasi guru, kesehatan, dan layanan kesehatan ketika masuk masa pensiun, posisinya akan diisi oleh PPPK. Artinya, saat rekrutmen ASN, yang direkrut bukan PNS lagi tetapi PPPK,” terangnya.
Dia menyebutkan, melihat best practice di luar negeri yang PNS 30 persen dan PPPK 70 persen bukan tidak mungkin akan diikuti Indonesia. PNS hanya diisi oleh pejabat pembuat/pengambil kebijakan.
Menurut Bima ada lebih dari 100 jabatan fungsional yang akan mengisi jabatan PPPK. Di antaranya adalah guru, tenaga kesehatan, seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan layanan publik, dan lainnya.
“PPPK itu sejatinya harus diisi oleh tenaga profesional. Salah kalau dibilang PPPK itu jabatan kelas dua. Sama posisinya dengan PNS. Kalau soal pensiun kan bisa dibahas bersama instansinya. Apakah mau dipotong untuk diikutkan asuransi pensiun atau tidak,” tandasnya. (esy/jpnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post