BONTANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang melihat para pengendara bermotor yang melalui Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) memacu kendaraannya begitu cepat. Hal ini dianggap dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).
“Saya lihat yang lewat jalan di depan (Jalan Bhayangkara, Red.) itu laju-laju,” ungkap Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii, sambil tangan kanannya menujuk jalan depan kantornya saat ditemui di kantor Satlantas Polres Bontang, beberapa waktu lalu.
Oleh sebab itu, dia mengimbau agar para pengemudi, baik itu roda dua, roda empat, dan di atasnya untuk melaju dengan kecepatan maksimal 40 km/jam jika melalui daerah KTL. Yakni dari Jalan Brigjen Katamso atau arah simpang tiga Yabis hingga mencapai Jalan Letjen R Suprapto sepanjang 3,47 km.
Karena salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, lanjutnya yakni pengendara melaju dengan kencang sehingga tidak dapat mengontrol kendarannya. Jika hal itu tidak dilakukan, Polantas tidak segan segan menindaknya. Sesuai dengan Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, disebutkan pelanggaran batas kecepatan denda tilang minimal Rp 250 ribu.
“Kalau denda tilang maksimalnya itu Rp 500 ribu, tapi sesuai kesepakatan dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bontang, denda minimal setengahnya saja,” katanya.
Pihaknya dapat dengan mudah mengetahui pengendara yang melesat di jalan protokol melebihi standar. Karena pihaknya memiliki alat pengukur kecepatan kendaraan atau speed gun. “Kami punya alatnya,” ujarnya.
Pria dengan pangkat tiga balok emas di pundak ini berharap warga untuk lebih taat lagi terhadap peraturan lalu lintas. Dengan begitu keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dapat terwujud. (Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post