Bambang Sutikno, 40, dan Analisa, 31, kini harus mendekam di bui. Pasutri yang tinggal di Perumahan Permata Indah, Desa Putat, Menganti, itu diringkus polisi karena terlibat kasus prostitusi online. Bambang bertugas mencari pria hidung belang melalui WhatsApp (WA). Sementara itu, sang istri menyiapkan ranjang di rumahnya untuk ’’eksekusi’’.
Perempuan yang ditawarkan pasutri tersebut adalah para janda milenial. Usianya 30–35 tahun. Salah seorang di antaranya adalah penjaga warung Bambang-Analisa sendiri. Bisnis esek-esek itu sudah berjalan setahun. ’
’Awalnya dari informasi masyarakat,’’ kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Panji P. Wijaya, Selasa (19/11/2019).
Modus operandi yang dilakukan pasutri itu adalah menawarkan sejumlah perempuan kepada lelaki sasaran melalui WA. Bambang juga nge-share foto beberapa perempuan. Begitu ada lelaki hidung belang yang tertarik, Bambang lalu menghubungi pekerja seks komersial (PSK) bersangkutan.
’’Istrinya menyiapkan kamar rumahnya untuk berhubungan intimnya,’’ ujar Kusworo.
Tarif sekali kencan Rp 400 ribu. Uang itu dibagikan kepada PSK sebanyak Rp 300 ribu dan Rp 100 ribu sebagai jasa pasutri Bambang-Analisa. Bisnis esek-esek online tersebut terbilang cukup rapi. Karena itu, warga semula tidak curiga rumah itu juga digunakan untuk praktik perzinaan. Namun, seperti pepatah, serapi-rapi bangkai disimpan, bau tak sedap pasti akan tercium juga.
Kusworo menjelaskan, sebelum dilakukan penggerebekan, anak buahnya dari unit pidana umum (pidum) satreskrim polres melakukan penyelidikan selama hampir sepekan. ’’Rumah tersangka kami gerebek pada 14 November lalu,’’ terangnya.
Nah, dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang berinisial ATK, 37, warga Sukomanunggal, Surabaya, dan SWK, 41, warga Driyorejo, Gresik. Selain itu, petugas mengamankan uang hasil traksaksi Rp 400 ribu, seprai, dan tisu. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 296 KUHP jo 506 KUHP tentang mencari keuntungan dari praktik pelacuran dan atau mempermudah pelacuran. Ancaman hukumannya paling lama 1 tahun 4 bulan penjara.
’’Saya mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui perbuatan molimo (main, maling, madon, madat, minum) melapor ke polisi. Kami akan menindak lanjuti secepatnya,’’ ucap mantan Kapolres Jember itu. (jpc)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post