• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Draf RUU Ibu Kota Baru Rampung Awal Tahun, Groundbreaking Akhir Tahun

by M Zulfikar Akbar
21 November 2019, 13:56
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
Simpang tiga Km 38 Jalan Soekarno-Hatta dengan Jalan Negara (Jalan Sepaku-Samboja/ke arah tower) di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanagera. Jalan Negara merupakan satu-satunya akses darat terdekat untuk mencapai Kecamatan Sepaku yang menjadi calon lokasi ibu kota negara. (THOMAS PRIYANDOKO/KALTIM POST)

Simpang tiga Km 38 Jalan Soekarno-Hatta dengan Jalan Negara (Jalan Sepaku-Samboja/ke arah tower) di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanagera. Jalan Negara merupakan satu-satunya akses darat terdekat untuk mencapai Kecamatan Sepaku yang menjadi calon lokasi ibu kota negara. (THOMAS PRIYANDOKO/KALTIM POST)

Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah terus mempersiapkan aspek legal atau dasar hukum pemindahan ibu kota negara (IKN). Targetnya, rancangan undang-undang (RUU) IKN rampung pada 2020. Selanjutnya, pembangunan dimulai semester akhir di tahun yang sama.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan, saat ini pembahasan pemindahan ibu kota tengah dikoordinasikan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Diharapkan, awal tahun depan draf RUU IKN bisa disampaikan ke DPR.

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan, dalam UU IKN yang baru, akan diputuskan beberapa hal penting. Salah satunya, definisi ibu kota negara itu sendiri.

”Supaya setelah kita tetapkan, ibu kota negara jangan digeser-geser lagi. Jadi, kan sekarang Jakarta. Nah, Jakarta itu bukan Jakarta-nya yang dipindahkan, tapi fungsi sebagai ibu kota pemerintahan. Pusat-pusat bisnis dan keuangan dunia bisa saja tetap di Jakarta,” papar dia kemarin.

UU IKN juga menyangkut proses penamaan IKN yang baru di Kalimantan Timur. Hal lainnya menyangkut skema pembiayaan. Berbagai skema sedang dipertimbangkan, baik dari APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), maupun investasi langsung.

Baca Juga:  Jokowi Jajal Tol IKN Pakai Motor, Pesan Kiri Kanan Jalan Tol Harus Hijau

Suharso memastikan bahwa gedung-gedung vital pemerintahan tetap akan dibangun dengan APBN. Tidak diserahkan kepada swasta. Misalnya, istana presiden/wakil presiden, pangkalan-pangkalan militer, dan gedung-gedung lembaga negara.

Namun, infrastruktur lain seperti perumahan serta sentra permukiman dan bisnis tetap bisa dikerjasamakan dengan swasta. ”Untuk (area, Red) yang 6.000 hektare (lahan inti, Red) tidak akan kita jual. (Lahan) 40 ribu hektare juga tidak akan kita jual,” katanya.

Prolegnas Prioritas

Dari gedung parlemen, RUU IKN diharapkan bisa masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020. RUU IKN juga bisa menjadi contoh penerapan ide omnibus law. Itu disampaikan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie saat menjadi narasumber tunggal di Badan Legislasi (Baleg) DPR kemarin (20/11).

Jimly mengatakan, sangat urgen memasukkan RUU IKN menjadi prolegnas prioritas. Sebab, UU IKN dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk memulai langkah konstitusional pemindahan ibu kota. Baik dalam penetapan anggaran APBN maupun pemindahan secara fisik. ”Sekaligus bisa menjadi pilot project dalam penerapan omnibus law seperti yang diminta Pak Presiden,” papar Jimly.

Baca Juga:  Dipilih jadi Kepala IKN, Intip Total Harta Kekayaan Bambang Susantono

Pembahasan RUU IKN harus diikuti dengan perbaikan atau revisi sejumlah UU sekaligus. Menurut Jimly, sedikitnya ada 40 UU terkait yang disederhanakan. Yakni, menyangkut kementerian, lembaga, atau komisi-komisi negara yang menyebut kedudukan di ibu kota negara. Termasuk UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

”Pasal dalam UU yang menyebut ’berkedudukan di ibu kota negara’ harus ikut diselaraskan. Agar tidak tumpang-tindih dan saling bertentangan dengan UU IKN,” paparnya.

UU IKN yang baru, kata Jimly, juga harus menjawab di mana kedudukan lembaga-lembaga negara. Prioritas utama yang dipindah adalah istana presiden, istana wapres, serta kantor-kantor lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, DPD, Mabes Polri, dan Mabes TNI. ”Apakah cukup dibatasi hanya pada pusat-pusat pemerintahan tertentu. Ini semua harus dibahas serius oleh pemerintah bersama-sama DPR,” jelasnya.

Wakil Ketua Baleg Ibnu Multazam setuju RUU IKN masuk prolegnas prioritas 2020. Meski demikian, pihaknya menunggu sikap resmi eksekutif. Sebab, RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah. Jika RUU tentang IKN diajukan ke legislatif, pembahasan RUU tersebut diumumkan melalui rapat paripurna sebelum penutupan masa sidang pertama Desember nanti.

Baca Juga:  Serba Modern, Anggaran Bangun Transportasi di Ibu Kota Baru Tembus Rp 222,42 Triliun

”Saya kira DPR setuju. Karena presiden sudah telanjur mengumumkan pemindahan ibu kota. Ini kami pandang urgen,” kata Ibnu.

Sementara itu, Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danis Hidayat Sumadilaga menegaskan, tidak ada proses pembangunan yang akan dilakukan mendahului UU IKN. Namun, perencanaan bisa dilakukan secara paralel. ”Pelaksanaannya (pembangunan, Red) harus sesudah aspek legal selesai dulu. Sebelum ada legal, tidak mungkin,” jelas Danis.

Jika perencanaan dan proses legislasi berjalan paralel, dia berharap pada semester akhir 2020 sudah muncul desain dan pembangunan. Pemerintah juga bisa segera melakukan groundbreaking.

Namun, menurut Danis, jika berimplikasi pada pembiayaan, perencanaan tersebut tetap harus menunggu UU baru. Praktis, pada perencanaan tahun anggaran 2020, tidak ada alokasi anggaran yang berkaitan dengan pembangunan IKN. Namun, menurut Danis, pada APBN perubahan tahun depan bisa diusulkan.(jpc)

Tags: ibu kota baruikn
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pembangunan GRR Kilang Bontang Menunggu Penetapan RTRW oleh Gubernur

Next Post

Jerat Pasutri, Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online

Related Posts

Akses Tol dari Bandara Sepinggan ke IKN Ditarget Tuntas 2028
Bontang

Akses Tol dari Bandara Sepinggan ke IKN Ditarget Tuntas 2028

14 Oktober 2026, 13:00
Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal
Kaltim

Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal

6 Juli 2026, 08:00
Tangis Warga Adat di Tengah Pembangunan IKN, Kini Air Bersih pun Harus Dibeli
Lingkungan

Tangis Warga Adat di Tengah Pembangunan IKN, Kini Air Bersih pun Harus Dibeli

25 Mei 2026, 15:17
4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam
Kaltim

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam

14 Mei 2026, 17:00
IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung saat Lebaran, UMKM Raup Omzet Belasan Juta
Kaltim

IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung saat Lebaran, UMKM Raup Omzet Belasan Juta

30 Maret 2026, 09:00
Lebaran 2026: IKN, hingga Labuan Cermin Jadi Magnet Wisata di Kaltim
Kaltim

Lebaran 2026: IKN, hingga Labuan Cermin Jadi Magnet Wisata di Kaltim

25 Maret 2026, 12:00

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Medis Tak Catat Persalinan, Polisi Dalami Kabar Jasad Bayi di Bontang Ditukar Bantal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.