• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pengembang Perorangan Bermasalah

Tidak Berbadan Hukum, Diduga IMB Terbit lewat Oknum ASN

by M Zulfikar Akbar
8 Januari 2020, 19:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Sebanyak 42 hunian di Jalan Kol 15, Kelurahan Gunung Elai, ini bermasalah. (ADIEL KUNDHARA/KP)

Sebanyak 42 hunian di Jalan Kol 15, Kelurahan Gunung Elai, ini bermasalah. (ADIEL KUNDHARA/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

Pembangunan 42 rumah di Jalan Kol 15 dengan skema menjual kavelingan, lalu menawarkan jasa pembangunan rumah menuai masalah. Anggota dewan dan DPKPP menyebut modus baru, sementara pihak pengembang menyatakan hanya disinformasi.

BONTANG–Pembangunan 42 rumah yang dilakukan pengembang di Jalan Kol 15, Kelurahan Gunung Elai, bermasalah. Pasalnya, pengembang berstatus perorangan atau tidak berbadan hukum. Selain itu, pembangunan dilakukan secara parsial.

Skema yang diterapkan pengembang itu, yakni menjual lahan (kavelingan) lalu menawarkan pembangunan rumah. Anggota Komisi I DPRD Bakhtiar Wakkang menilai, hal itu modus baru pengembang untuk menabrak regulasi. Bahkan, dia telah mengantongi laporan bahwa ada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bermain.

Jadi, bangunan tersebut memperoleh proses perizinan tidak melalui prosedur. “Ini sindikat. Tidak ada keseriusan pengembang untuk mengikuti tata kelola atau peraturan yang ada,” kata pria yang akrab disapa Tiar itu.

Menurut dia, oknum ASN yang terlibat juga tidak taat asas. Dampak dari pembangunan yang menyimpang regulasi ini bisa membahayakan warga. Salah satunya, jika pembangunan tidak sesuai dengan peruntukan tata kelola bangunan, maka ancaman banjir bisa menimpa pemilik hunian.

Baca Juga:  Sengkarut Universitas Trunajaya Bontang, Ketua Komisi A DPRD Beri Tiga Rekomendasi

“Ada kecolongan. Mulai RT, lurah, camat, hingga OPD terkait perlu terlibat. Bentuknya mengawasi lahan luas yang dikaveling lalu dijual,” ucapnya.

Mengenai adanya campur tangan oknum ASN, politikus Partai NasDem itu meminta sekkot membentuk investigasi. Lantaran, ulah ini telah melanggar secara kode etik ASN. Sehubungan dengan pengembang, Tiar menilai perlu sanksi tegas. Hal itu tentunya diatur dalam regulasi.

“Harusnya perda ditegakkan. Pengembang diberi konsekuensi yakni ada biaya yang ditimbulkan,” ujarnya. Bahkan, Tiar menyebut, harga yang dipatok pengembang sangatlah murah. Untuk ukuran hunian 7×12 meter dulunya dijual seharga Rp 375 juta. Kini harga mengalami kenaikan menjadi Rp 425 juta.

Sementara itu, Kabid Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Prasarana Sarana Utilitas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Ervina Setianingsih mengatakan, secara regulasi penjualan lingkungan siap bangun yang terlebih dahulu tetapi tidak ada bangunan di atasnya itu dilarang. Tertuang dalam Perda 01/2018.

Baca Juga:  Ketua Dewan Dorong Pemkot Penuhi Kebutuhan Alat Kesehatan hingga Puskesmas Perbantuan

Faktanya, pengembang di Jalan Kol 15 tidak mengurus izin prinsip, site plan, dan izin lingkungan. Kendati telah terbit izin mendirikan bangunan (IMB). Pengurusannya melalui perseorangan dari pemilik hunian. “Sesungguhnya perizinan sebelum IMB terbit itu harus dipenuhi dulu,” kata Ervina.

Dia melihat, praktik ini sebagai modus baru. Lantaran sebelumnya pengembang tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Ervina memohon kepada RT, lurah, camat ketika ada oknum memecah kaveling di lingkungan siap bangun itu perlu dicermati dulu. “Harus dicek. Keperluannya mengaveling itu apa?” ucapnya.

Terkait pemenuhan prasarana sarana umum (PSU) dalam perda tersebut tertera bukan hanya aspek jalan lingkungan. Termasuk saluran drainase. Itu pun harus terkoneksi dengan PSU lainnya. “Saat ini belum ada drainasenya,” sebut dia.

Baca Juga:  Rencana Angkutan Batu Bara ke Pelabuhan Loktuan, Faisal Minta Jangan Tergesa-gesa

Sehubungan pembangunan oleh pengembang yang sama di lokasi lain, dia meminta proses perizinan diurus terlebih dahulu. Jika sebagai kontraktor, maka harus mengurus IMB.

Dikonfirmasi terpisah, Supriyadi selaku pengembang mengaku hanya menawarkan jasa bangun rumah. Namun, dia membenarkan jika melakukan kaveling lahan. “Prinsip kami membangun silakan, tidak pun tak jadi masalah,” kata Supriyadi.

Usaha ini dimulai sejak 2017. Terkait dengan pembangunan di tempat lain yakni Jalan Cumi-Cumi, dia mengaku hanya sebagai jasa membangun rumah. Kontraknya hanya lima hunian.

“Saya kontraktor saja. Didesainkan dan dibangunkan rumah bagi yang berminat. Tetapi tidak di situ saja. Ada lahan di mana mau dibangunkan saya siap,” ucapnya.

Dia beranggapan permasalahan ini hanya disinformasi. Sehubungan dengan tanggapan DPKPP yang menyebut pengembang melanggar regulasi, dia merasa bingung. Pasalnya, IMB telah terbit. “IMB terbit kan mereka lebih paham soal itu. Kalau menyalahi aturan kenapa izin terbit,” pungkasnya. (*/ak/kri/k8/kpg)

Source: Prokal
Tags: bakhtiar wakkangdeveloper rumahdprd bontangpengembang rumah
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kembalikan Formulir Penjaringan Cawawali, Agus Haris Yakin 99 Persen Dipilih

Next Post

Kunjungan Wisatawan Meningkat Tiap Tahun

Related Posts

52 Eks Karyawan Kaltim Equator Menunggu Pesangon Lebih dari Sedekade, DPRD Bontang Cari Jalan Keluar
Bontang

52 Eks Karyawan Kaltim Equator Menunggu Pesangon Lebih dari Sedekade, DPRD Bontang Cari Jalan Keluar

6 Oktober 2026, 15:23
Sudiyo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang, Gantikan Maming lewat PAW
Bontang

Sudiyo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang, Gantikan Maming lewat PAW

29 September 2026, 11:46
DPRD Bontang Pertanyakan Pemadaman Masif, Padahal Punya Tiga Pembangkit
Bontang

DPRD Bontang Pertanyakan Pemadaman Masif, Padahal Punya Tiga Pembangkit

15 September 2026, 14:55
Kursi DPRD Bontang Kosong, PDIP Mulai Proses PAW dan Siapkan Pengganti, Ini Sosoknya
DPRD Bontang

Joni Alla’ Padang Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Bontang Besok

31 Agustus 2026, 21:15
Antrean Pertalite di Bontang Mulai Terurai, Pasokan SPBU Naik hingga 16 KL
DPRD Bontang

Antrean Pertalite di Bontang Mulai Terurai, Pasokan SPBU Naik hingga 16 KL

31 Agustus 2026, 15:37
Bontang Siapkan Rp4,4 Miliar untuk Porprov 2026, DPRD Sarankan Cari Tambahan dari CSR
DPRD Bontang

Bontang Siapkan Rp4,4 Miliar untuk Porprov 2026, DPRD Sarankan Cari Tambahan dari CSR

29 Agustus 2026, 13:22

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.