Pembangunan 42 rumah di Jalan Kol 15 dengan skema menjual kavelingan, lalu menawarkan jasa pembangunan rumah menuai masalah. Anggota dewan dan DPKPP menyebut modus baru, sementara pihak pengembang menyatakan hanya disinformasi.
BONTANG–Pembangunan 42 rumah yang dilakukan pengembang di Jalan Kol 15, Kelurahan Gunung Elai, bermasalah. Pasalnya, pengembang berstatus perorangan atau tidak berbadan hukum. Selain itu, pembangunan dilakukan secara parsial.
Skema yang diterapkan pengembang itu, yakni menjual lahan (kavelingan) lalu menawarkan pembangunan rumah. Anggota Komisi I DPRD Bakhtiar Wakkang menilai, hal itu modus baru pengembang untuk menabrak regulasi. Bahkan, dia telah mengantongi laporan bahwa ada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bermain.
Jadi, bangunan tersebut memperoleh proses perizinan tidak melalui prosedur. “Ini sindikat. Tidak ada keseriusan pengembang untuk mengikuti tata kelola atau peraturan yang ada,” kata pria yang akrab disapa Tiar itu.
Menurut dia, oknum ASN yang terlibat juga tidak taat asas. Dampak dari pembangunan yang menyimpang regulasi ini bisa membahayakan warga. Salah satunya, jika pembangunan tidak sesuai dengan peruntukan tata kelola bangunan, maka ancaman banjir bisa menimpa pemilik hunian.
“Ada kecolongan. Mulai RT, lurah, camat, hingga OPD terkait perlu terlibat. Bentuknya mengawasi lahan luas yang dikaveling lalu dijual,” ucapnya.
Mengenai adanya campur tangan oknum ASN, politikus Partai NasDem itu meminta sekkot membentuk investigasi. Lantaran, ulah ini telah melanggar secara kode etik ASN. Sehubungan dengan pengembang, Tiar menilai perlu sanksi tegas. Hal itu tentunya diatur dalam regulasi.
“Harusnya perda ditegakkan. Pengembang diberi konsekuensi yakni ada biaya yang ditimbulkan,” ujarnya. Bahkan, Tiar menyebut, harga yang dipatok pengembang sangatlah murah. Untuk ukuran hunian 7×12 meter dulunya dijual seharga Rp 375 juta. Kini harga mengalami kenaikan menjadi Rp 425 juta.
Sementara itu, Kabid Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Prasarana Sarana Utilitas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Ervina Setianingsih mengatakan, secara regulasi penjualan lingkungan siap bangun yang terlebih dahulu tetapi tidak ada bangunan di atasnya itu dilarang. Tertuang dalam Perda 01/2018.
Faktanya, pengembang di Jalan Kol 15 tidak mengurus izin prinsip, site plan, dan izin lingkungan. Kendati telah terbit izin mendirikan bangunan (IMB). Pengurusannya melalui perseorangan dari pemilik hunian. “Sesungguhnya perizinan sebelum IMB terbit itu harus dipenuhi dulu,” kata Ervina.
Dia melihat, praktik ini sebagai modus baru. Lantaran sebelumnya pengembang tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Ervina memohon kepada RT, lurah, camat ketika ada oknum memecah kaveling di lingkungan siap bangun itu perlu dicermati dulu. “Harus dicek. Keperluannya mengaveling itu apa?” ucapnya.
Terkait pemenuhan prasarana sarana umum (PSU) dalam perda tersebut tertera bukan hanya aspek jalan lingkungan. Termasuk saluran drainase. Itu pun harus terkoneksi dengan PSU lainnya. “Saat ini belum ada drainasenya,” sebut dia.
Sehubungan pembangunan oleh pengembang yang sama di lokasi lain, dia meminta proses perizinan diurus terlebih dahulu. Jika sebagai kontraktor, maka harus mengurus IMB.
Dikonfirmasi terpisah, Supriyadi selaku pengembang mengaku hanya menawarkan jasa bangun rumah. Namun, dia membenarkan jika melakukan kaveling lahan. “Prinsip kami membangun silakan, tidak pun tak jadi masalah,” kata Supriyadi.
Usaha ini dimulai sejak 2017. Terkait dengan pembangunan di tempat lain yakni Jalan Cumi-Cumi, dia mengaku hanya sebagai jasa membangun rumah. Kontraknya hanya lima hunian.
“Saya kontraktor saja. Didesainkan dan dibangunkan rumah bagi yang berminat. Tetapi tidak di situ saja. Ada lahan di mana mau dibangunkan saya siap,” ucapnya.
Dia beranggapan permasalahan ini hanya disinformasi. Sehubungan dengan tanggapan DPKPP yang menyebut pengembang melanggar regulasi, dia merasa bingung. Pasalnya, IMB telah terbit. “IMB terbit kan mereka lebih paham soal itu. Kalau menyalahi aturan kenapa izin terbit,” pungkasnya. (*/ak/kri/k8/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post