Kantor dan Jalan Desa Rusak Parah
SANGATTA – Wakil Ketua DPRD Kutim Yulianus Palangiran prihatin dengan sejumlah usulan masyarakat yang sudah masuk skala prioritas namun tetap tidak terwujud. Belakangan yang hadir, justru bukan usulan yang masyarakat.
Seperti kondisi kantor dan jalan di Desa Singa Gembara, yang kini rusak parah. Uneg-uneg itu dikemukannya di Musrenbang Kecamatan Sangatta Utara, Rabu (22/2) lalu.
“Banyak program yang tiap tahun masuk skala prioritas pembangunan namun hingga kini belum terealisasi diantaranya Kantor Desa Singa Gembara,” kata Yulianus.
Dia menerangkan, Kantor Desa Singa Gembara dibangun saat dirinya masih menjabat kades tahun 2004. Namun sampai sekarang belum ada pembenahan, bahkan hingga kondisinya hampir roboh.
“Karena itu, saya harapkan dalam periode kepemimpinan Pak Ismunandar (kantor desa, Red.) bisa dibangun,” katanya.
Tak hanya kantor desa, lanjut Yulianus, kondisi jalan desa juga memprihatinkan. Seperti Jalan Melon yang kondisinya kini rusak parah.
“Jalan yang dibangun tahun 2004, ternyata sudah hancur dan tak ada perbaikan,” sebut Yulianus.
Menurut dia, kantor-kantor pelayanan publik hendaknya dibuat resprentatrif sehingga memberikan kemudahan kepada masyarakat. Selain itu aksesnya juga harus baik. agar memudahkan masyarakat.
“Jika kantornya memadai, tentu akan semakin meningkatkan kinerja penghuni kantor itu. Ini kantornya reot, mau rubuh lagi bagaimana bisa melaksanakan tugas dengan baik dan nyaman,” sebutnya.
Terhadap program yang diusulkan aparat desa dan BPD, diharapkannya dapat dicermati dan dikaji mendalam. Sehingga tidak melenceng dari program yang sudah direncanakan. Apalagi, Sangatta Utara merupakan ibukota kabupaten.
“Semua harus tertata baik. Mulai perencanaan pembangunannya harus jelas dan berkesinambungan sehingga segala sumber daya yang dimiliki tepat sasaran,” imbuhnya.(aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post