BONTANG – Satlantas Polres Bontang berhasil mengamankan 10 sepeda motor yang diduga melakukan aksi balap liar. Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Lantas AKP Imam Syafi’i mengatakan kendaraan itu diamankan di Jalan Ahmad Yani dan Brigjen Katamso.
“Mereka (pengendara) sudah mutar-mutar antar-kapsulan jalan. Begitu berhenti langsung kami tilang dan amankan kendaraannya di Mapolres Bontang,” kata AKP Imam Syafi’i.
Informasi adanya balapan liar itu berasal dari masyarakat. Warga resah sebab pengendara tersebut mengganggu pengguna jalan lainnya. Aksi balap liar ini melanggar regulasi pasal 297 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa denda Rp 3 juta atau kurungan satu tahun.
Untuk mencegah aksi balap liar berikutnya, petugas Satlantas Polres Bontang akan gencar melakukan patroli. Tepatnya di waktu yang kerap dijadikan sebagian pelajar ini untuk melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, gangguan juga dialami oleh warga yang tinggal di lokasi balapan liar. Pasalnya, kendaraan tersebut telah diganti knalpotnya dari standar menjadi brong. Hal ini melanggar pasal 285 ayat 1.
Rencana, Satlantas Polres Bontang akan memanggil pihak orangtua pengendara. Selanjutnya mereka bakal diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi. Sebab, rata-rata pengendara belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Kendaraannya akan kami amankan selama satu bulan ke depan. Supaya ada efek jera bagi mereka agar tidak melakukan balapan liar. Sekaligus tidak mengganti knalpotnya dari standar ke brong,” pungkasnya. (*/ak/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post