• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Perlu MoU Penyelenggaraan Ujian Sekolah

by M Zulfikar Akbar
21 Februari 2020, 18:30
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Uss

Ilustrasi. (Dok/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Perubahan kebijakan mengenai ujian nasional turun melalui surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2020. Mengenai kebijakan merdeka belajar dalam penentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021.

Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparuddin mengatakan wewenang pembuatan bahan ujian menjadi tugas satuan pendidikan. Bukan lagi dikoordinasi oleh Disdikbud. Sesuai dengan surat edaran poin 1d, bahwa Dinas Pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.

Mengingat waktu pelaksanaan mepet, satuan pendidikan sepakat untuk mempercayakan pembuatan soal oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) pada jenjang SMP maupun Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tingkat SD.

Baca Juga:  PPDB Gunakan Google Maps, Ukur Jarak ke Sekolah dengan GPS

“Namun itu harus tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) tentang penyelenggara pendidikan. Pasalnya, sebenarnya pembuatan itu dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing. Jangan sampai nanti bermasalah hukum kepala sekolah,” kata Saparuddin.

Menurutnya, secara regulasi pembuatan MoU dibenarkan. Pun demikian dengan pengoreksian nantinya juga wajib tertuang. Tahapan itu akan dikerjakan secara bersama di tingkat MKKS maupun K3S. Pertemuan di satuan tersebut telah dilakukan beberapa hari lalu.

Dampak lain dari regulasi itu, bahwa pencetakan naskah ujian bukan lagi menjadi tugas Disdikbud. Melainkan satuan pendidikan masing-masing melalui pos anggaran bantuan operasional sekolah nasional (BOSnas) dan BOS Smart.

“Mengingat ada penambahan besaran BOSnas yakni Rp 100 ribu per siswa. Ada pos berkenaan evaluasi belajar,” ucapnya.

Baca Juga:  Program KBP Ditarget Mulai Jalan Awal Tahun, 29 Ribu Pelajar Bontang Jadi Sasaran

Terkait kategori soal tidak mengalami perubahan. Ada tiga kelompok jenis soal yaitu sulit, sedang, dan mudah. Rinciannya 25 persen sulit, 50 persen sedang, dan 25 persen mudah. Terkait soal dapat berbentuk pilihan ganda, esai, maupun tugas. Jumlah soal pun diserahkan kepada satuan pendidikan.

“Semua dikembalikan bentuknya kepada pihak sekolah. Batasannya kami memonitor tidak boleh ikut campur,” pungkasnya. (*/ak/kpg)

Tags: disdikbud bontangujian nasionalUjian Sekolah
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Berkas Dandi Rampung, Siap Limpahkan Pengadilan

Next Post

Setelah Perguruan Tinggi, Pupuk Kaltim Buka Beasiswa PKTPP Tingkat SD-SMA

Related Posts

Disdikbud Bontang Pastikan Penempatan Guru Pengganti Bertahap, Tiga Terkendala Regulasi BOS
Bontang

Disdikbud Bontang Pastikan Penempatan Guru Pengganti Bertahap, Tiga Terkendala Regulasi BOS

23 Juli 2026, 14:51
Antusias Sambut MBG, SMA 1 Bontang Minta Pedagang Kantin Tetap Dilibatkan
Society

Antusias Sambut MBG, SMA 1 Bontang Minta Pedagang Kantin Tetap Dilibatkan

9 Desember 2025, 11:27
SMPN 9 Bontang Mantapkan Budaya Peduli Lingkungan, Raih Adiwiyata Tingkat Provinsi
Society

SMPN 9 Bontang Mantapkan Budaya Peduli Lingkungan, Raih Adiwiyata Tingkat Provinsi

7 Desember 2025, 19:22
Konsisten Jaga Lingkungan, SDN 016 Tihi-Tihi Naik Peringkat Raih Adiwiyata Provinsi
Society

Konsisten Jaga Lingkungan, SDN 016 Tihi-Tihi Naik Peringkat Raih Adiwiyata Provinsi

7 Desember 2025, 17:41
SDN Bontang Utara 008 Raih Juara II Turnamen Tut Wuri Handayani 2025
Society

SDN Bontang Utara 008 Raih Juara II Turnamen Tut Wuri Handayani 2025

7 Desember 2025, 14:00
Wawali Bontang Tinjau Langsung Trotoar MT Haryono, Siswa dan Orang Tua Apresiasi
Society

Wawali Bontang Tinjau Langsung Trotoar MT Haryono, Siswa dan Orang Tua Apresiasi

5 Desember 2025, 08:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.