BONTANG – Imbauan pemerintah melakukan social/physical distancing sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 membuat beberapa instansi melakukan pelayanan secara online. Salah satunya Pengadilan Negeri (PN) Bontang.
Sejak Senin (30/3/2020), pengadilan melaksanakan sidang secara daring. Hal ini berdasarkan Surat Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 379/DJU/PS.OO/3/2020, yang berisikan penerapan persidangan perkara pidana jarak jauh.
Dalam surat tersebut, Dirjen telah memberikan izin untuk menggelar persidangan secara online atau video conference hanya untuk kasus pidana.
“Untuk perdata belum,” ungkap Humas PN Bontang, Parlin Mangatas Bonatuah.
Dalam sidang tersebut, pihaknya menggunakan satu unit proyektor dan satu unit laptop yang telah terkoneksi internet untuk mengakses salah satu aplikasi untuk video conference. Sidang dilakukan seperti biasa, dihadiri majelis hakim dan jaksa.
“Perbedaannya cuman terdakwa saja yang tempatnya di lapas,” ujarnya.
Dalam sepekan ini, pihaknya telah melaksanakan sidang untuk kasus pidana sekitar belasan orang. Pada Senin (7/4/2020) saja, ada 7 kasus di antaranya pencurian dan narkotika.
Langkah pencegahan lainnya dalam memutus mata rantai virus korona, lanjut Parlin, dengan menyediakan wastafel untuk pengunjung melakukan cuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk. Mereka juga diwajibkan memakai masker selama berada di PN Bontang.
“Kami juga memangkas kuota pengunjung yang ingin mengikuti. Dari 15 orang jadi cuman boleh 7 orang saja. Itu juga kami beri jarak,” ucapnya.
Selain itu pihaknya juga menerapkan work from home pada Rabu hingga Jumat. Sedangkan Senin dan Selasa tetap masuk untuk melaksanakan sidang.
Sementara itu, Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas IIA Bontang, Riza Mardani membenarkan pihaknya telah menerapkan sidang online. Dengan begitu para terdakwa tidak ada yang dibawa keluar dari Lapas.
Pihaknya pun sudah menyiapkan satu perangkat komputer dilengkapi dengan kamera dan tersambung internet untuk memudahkan video conference tersebut.
“Tempatnya (video conference) di sebuah ruangan yang tetap dijaga oleh para petugas kami,” katanya.
Untuk saat ini tidak ada kendala berarti dalam persidangan online. Sebab, jaringan internet di Kota Taman dirasa memadai untuk mendukung program ini. (Zaenul)


