• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Putus Mata Rantai Covid-19, PN Bontang Lakukan Sidang Online

by Redaksi Bontang Post
7 April 2020, 11:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
PN Bontang menggelar sidang secara daring mengantisipasi penyebaran covid-19. (Humas PN Bontang)

PN Bontang menggelar sidang secara daring mengantisipasi penyebaran covid-19. (Humas PN Bontang)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Imbauan pemerintah melakukan social/physical distancing sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 membuat beberapa instansi melakukan pelayanan secara online. Salah satunya Pengadilan Negeri (PN) Bontang.

Sejak Senin (30/3/2020), pengadilan melaksanakan sidang secara daring. Hal ini berdasarkan Surat Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 379/DJU/PS.OO/3/2020, yang berisikan penerapan persidangan perkara pidana jarak jauh.

Dalam surat tersebut, Dirjen telah memberikan izin untuk menggelar persidangan secara online atau video conference hanya untuk kasus pidana.

“Untuk perdata belum,” ungkap Humas PN Bontang, Parlin Mangatas Bonatuah.

Dalam sidang tersebut, pihaknya menggunakan satu unit proyektor dan satu unit laptop yang telah terkoneksi internet untuk mengakses salah satu aplikasi untuk video conference. Sidang dilakukan seperti biasa, dihadiri majelis hakim dan jaksa.

Baca Juga:  PN Bontang Keluarkan Putusan Gugatan Atas Hotel Grand Mutiara Tidak Dapat Diterima

“Perbedaannya cuman terdakwa saja yang tempatnya di lapas,” ujarnya.

Dalam sepekan ini, pihaknya telah melaksanakan sidang untuk kasus pidana sekitar belasan orang. Pada Senin (7/4/2020) saja, ada 7 kasus di antaranya pencurian dan narkotika.

Langkah pencegahan lainnya dalam memutus mata rantai virus korona, lanjut Parlin, dengan menyediakan wastafel untuk pengunjung melakukan cuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk. Mereka juga diwajibkan memakai masker selama berada di PN Bontang.

“Kami juga memangkas kuota pengunjung yang ingin mengikuti. Dari 15 orang jadi cuman boleh 7 orang saja. Itu juga kami beri jarak,” ucapnya.

Selain itu pihaknya juga menerapkan work from home pada Rabu hingga Jumat. Sedangkan Senin dan Selasa tetap masuk untuk melaksanakan sidang.

Baca Juga:  PN Bontang Keluarkan Putusan Gugatan Atas Hotel Grand Mutiara Tidak Dapat Diterima

Sementara itu, Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas IIA Bontang, Riza Mardani membenarkan pihaknya telah menerapkan sidang online. Dengan begitu para terdakwa tidak ada yang dibawa keluar dari Lapas.

Pihaknya pun sudah menyiapkan satu perangkat komputer dilengkapi dengan kamera dan tersambung internet untuk memudahkan video conference tersebut.

“Tempatnya (video conference) di sebuah ruangan yang tetap dijaga oleh para petugas kami,” katanya.

Untuk saat ini tidak ada kendala berarti dalam persidangan online. Sebab, jaringan internet di Kota Taman dirasa memadai untuk mendukung program ini. (Zaenul)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pengadilan negeri bontangpn bontangsidang online
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Mereka Bukan Generasi Rebahan, Yang Muda Yang Bergerak

Next Post

Ada Ketidaksingkronan Data Kasus Korona, Ini Kata Ketua Gugus Tugas Covid-19

Related Posts

PN Bontang Keluarkan Putusan Gugatan Atas Hotel Grand Mutiara Tidak Dapat Diterima
Bontang

PN Bontang Keluarkan Putusan Gugatan Atas Hotel Grand Mutiara Tidak Dapat Diterima

14 November 2024, 11:11

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.