• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

PN Bontang Keluarkan Putusan Gugatan Atas Hotel Grand Mutiara Tidak Dapat Diterima

by Redaksi Bontang Post
14 November 2024, 11:11
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Sengketa terkait atas gugatan lahan eks Wisma Atlet telah diputuskan Pengadilan Negeri Bontang.

Sengketa terkait atas gugatan lahan eks Wisma Atlet telah diputuskan Pengadilan Negeri Bontang.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pengadilan Negeri Bontang telah mengeluarkan putusan terkait dengan aset pemerintah kota, yakni lahan Wisma Atlet atau Hotel Grand Mutiara.

Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan, majelis hakim dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi dari tergugat I (Pemkot Bontang) dan turut tergugat II (Kantor Pertanahan Kota Bontang).

“Gugatan dari penggugat dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Manik.

Selain itu, hakim juga menghukum penggugat yakni Yayasan Kesejahteraan Hari Tua (YKHT) Pupuk Kaltim untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.830.000.

Sebelumnya PN telah melakukan mediasi dengan beberapa pihak yang terlibat pada akhir Juli.

Namun, proses mediasi tidak berhasil. Kemudian pemkot mengajukan eksepsi atas perkara tersebut. Pada 12 September lalu, hakim mengeluarkan amar putusan sela yakni menolak eksepsi dari tergugat. Serta menyatakan PN Bontang berwenang mengadili perkara itu.

Baca Juga:  Putus Mata Rantai Covid-19, PN Bontang Lakukan Sidang Online

Sebelumnya, YKHT mengajukan 11 poin petiltum dalam perkara itu. Di antaranya menyatakan menurut hukum penggugat adalah pemegang hak yang sah atas tanah seluas 9.633 meter persegi.

Berdasarkan sertifikat hak guna bangunan nomor 835/Belimbing. Dengan surat ukur nomor 194/Belimbing/2004. Terletak di Jalan Arif Rahman Hakim, Km 3, RT 51, Kelurahan Belimbing.

Tak hanya itu, penggugat menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menguasai, memanfaatkan atau mempergunakan sebagian tanah penggugat dalam HGB 835.

Pada bidang tanah bagian sebelah timur seluas 216 meter persegi sebagai halaman samping Grand Mutiara Hotel sebagai asetnya dikelola oleh tergugat I dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya. (*)

Baca Juga:  Putus Mata Rantai Covid-19, PN Bontang Lakukan Sidang Online
Tags: Grand Mutiarapn bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dilaporkan Relawan Basri-Chusnul ke Polres Bontang, Andi Faiz: Sebagai Wakil Masyarakat Saya Tidak Akan Melaporkan Balik

Next Post

Dari Bisnis Kecantikan ke Kursi Pesakitan, Mira Hayati hingga Suami Fenny Frans Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri

Related Posts

Putus Mata Rantai Covid-19, PN Bontang Lakukan Sidang Online
Bontang

Putus Mata Rantai Covid-19, PN Bontang Lakukan Sidang Online

7 April 2020, 11:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.