JAKARTA – Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang belum tuntas menjadi kendala bagi pemerintah, terlebih bagi daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Pilkada DKI Jakarta misalnya. Di sana, masih banyak warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena terkendala perekaman KTP-el. Padahal pemerintah sudah memberi kelonggaran dengan menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengingatkan agar pemerintah segera melakukan pembenahan perekaman KTP-el, terutama bagi daerah yang akan menggelar pilkada.
“Pilkada Jakarta putaran II akan dilaksanakan 19 April nanti. Ini jadi prioritas untuk dilakukan penataan ulang daftar pemilih tetap (DPT). Jangan sampai orangnya sudah pindah tapi masih tercatat. KPU (Komisi Pemilihan Umum) harus segera melakukan pembenahan bekerja sama dengan Disdukcapil,” ujar Hetifah dalam wawancara dengan RRI, Rabu (1/3).
Terkait dengan bergulirnya kasus korupsi pengadaan alat perekam KTP-el yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hetifah menjelaskan, masalah perekaman saat ini tidak ada kaitanya dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kasus korupsi KTP-el bukan penyebab terganggunya perekaman, tidak ada kaitannya. Kan sudah ganti pejabat, ganti dirjen (direktur jenderal) dan sebagainya. Biarkan proses hukum berjalan. Masyarakat jangan khawatir,” tegas anggota dewan Dapil Kaltim-Kaltara itu.
Politisi Golkar ini juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawasi proses perekaman KTP-el. Menurutnya, masyarakat sudah mempunyai kanal-kanal pelaporan jika mendapatkan pelayanan buruk dalam pembuatan KTP-el.
“Masyarakat bisa menanyakan dan mengadukan proses pembuatan KTP-el. Pemerintah sudah buka saluran pengaduan, baik melalui Disdukcapil, maupun kami anggota DPR supaya keluhan-keluhan sekecil apapun segera direspon,” lanjut Hetifah.
Disinggung mengenai pembuatan KTP-el di daerah-daerah terpencil, Hetifah meminta pemerintah daerah (pemda) lebih proaktif untuk melakukan pendataan penduduk dan perekaman KTP-el. Ia menegaskan, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk menyelesaikan masalah ini.
“Sekarang pemerintah sudah ada anggaran khusus pembuatan KTP-el. Nanti pemda-pemda harus proaktif menjemput bola ke masyarakat, mendatangi permukiman warga. Jika di daerah terpencil warga enggan datang ke Disdukcapil karena biaya yang tinggi, maka pemerintah harusnya mendatangi mereka agar semua warga mendapat haknya memiliki KTP-el,” tutup Hetifah.
Untuk diketahui, jumlah penduduk Indonesia saat ini mencapai 257.912.349 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 182.588.494 adalah wajib KTP. Hingga saat ini menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah yang sudah merekam sebanyak 171.089.926.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri yang sudah merekam KTP-el sebanyak 4.381.144. Sisa penduduk yang belum merekam sebanyak 7.117.424. Jumlah tersebut terus berubah karena proses perekaman terus berjalan. (*/gun)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post