BONTANG – Selasa (17/3/2020) pagi, Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlinawati membuka sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Closed Circuit Television (CCTv) yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Bertempat di Ruang Command Center, Lantai 2 Auditorium 3 Dimensi, Bontang Utara, sosialisasi terkait CCTv diberikan kepada perwakilan organisasi perangkat daerah, swasta, dan unsur forkopimda untuk kemudian diterapkan seluruh pihak terkait. Sebagaimana disebutkan dalam Perwali Nomor 25 Tahun 2019.
Pemasangan CCTv selain memiliki dasar hukum, juga merupakan langkah percepatan dalam menjadikan Bontang sebagai Smart City. Di sisi lain keberadaannya dapat mengatur akses pemantauan lingkungan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pihak penyelenggara atau yang diwajibkan memasang kamera pengawas, diminta untuk mengintegrasikan dengan pemerintah. Spesifikasi khusus telah disediakan bagi penyelenggara. Dengan adanya integrasi kamera pengawas dengan sistem informasi pemerintah daerah, diharapkan mampu mendukung upaya menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum.
Selain di tiap RT, setidaknya ada enam kriteria lokasi penempatan kamera CCTv. Yakni fasilitas umum, pos keamanan, pusat keramaian, daerah rawan tindakan asusila dan kejahatan, daerah rawan kecelakaan, dan daerah rawan bencana. Ke depan, hasil pantauan kamera pengawas akan terhubung ke Diskominfo Bontang. (KMF_AF/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post