• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Curi Motor dan Sepeda, Dua Pemuda Lebaran di Penjara

by Redaksi Bontang Post
25 April 2020, 17:16
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti. (Satreskrim Polres Bontang)

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti. (Satreskrim Polres Bontang)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Dua pemuda Bontang berinisial MR dan FW harus meringkuk di balik jeruji besi. Mereka diduga telah melakukan pencurian belasan sepeda dan dua unit motor.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Mahfud menerangkan, aksi ini terungkap setelah pihaknya mendapat lima laporan masyarakat pada 23 April lalu. Berawal dari pelapor warga perumahan PC IV, yang mengaku telah kehilangan motor Honda Scoopy warna hitam.

Raibnya roda dua yang diparkir di teras rumah ini diketahui pada Sabtu 18 Januari 2020 sekira pukul 04.30 wita saat hendak bekerja. Dia langsung melaporkan ke RT setempat. “Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” ungkap Kasat Reskrim AKP Mahfud saat dihubungi.

Lebih lanjut pria berpangkat tiga balok di pundak ini menerangkan korban selanjutnya juga melaporkan telah kehilangan motor Beat merah yang diparkirkan di teras rumah, Jalan Beringin, Perumahan HOP I, Kelurahan Satimpo. Hal ini juga diketahui raib ketika hendak bekerja. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta dan melapor ke Polres Bontang. “Kalau motor ini diakui dilakukan sendirian oleh MRH,” ujarnya.

Sedangkan untuk sepeda terdapat tiga laporan dan tempat kejadian perkara yang berbeda. Yakni dua di Jalan Tomat, dan Jalan Brokoli. “Untuk sepeda dilakukan berdua,” ucapnya.

Dari laporan tersebut Tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Bontang bersama Opsnal Reskrim Polsek Bontang utara dan Opsnal Polsek Bontang Selatan melakukan penyelidikan. Alhasil pada 23 April sekira pukul 14.00 aparat menangkap MR dan FW di Jalan Bhayangkara. Selain itu juga diamankan beberapa barang bukti. Yaitu dua unit sepeda motor dan 13 unit sepeda. “Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan sidik tuntas,” katanya.

Atas pengungkapan kasus ini dua pemuda tersebut disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

RSUD Tetap Layani Pasien Gawat Darurat, Buka IGD Sementara

Next Post

Breaking News!!! Satu Pasien Lagi Positif Covid-19

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.