BONTANG – Dua pemuda Bontang berinisial MR dan FW harus meringkuk di balik jeruji besi. Mereka diduga telah melakukan pencurian belasan sepeda dan dua unit motor.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Mahfud menerangkan, aksi ini terungkap setelah pihaknya mendapat lima laporan masyarakat pada 23 April lalu. Berawal dari pelapor warga perumahan PC IV, yang mengaku telah kehilangan motor Honda Scoopy warna hitam.
Raibnya roda dua yang diparkir di teras rumah ini diketahui pada Sabtu 18 Januari 2020 sekira pukul 04.30 wita saat hendak bekerja. Dia langsung melaporkan ke RT setempat. “Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” ungkap Kasat Reskrim AKP Mahfud saat dihubungi.
Lebih lanjut pria berpangkat tiga balok di pundak ini menerangkan korban selanjutnya juga melaporkan telah kehilangan motor Beat merah yang diparkirkan di teras rumah, Jalan Beringin, Perumahan HOP I, Kelurahan Satimpo. Hal ini juga diketahui raib ketika hendak bekerja. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta dan melapor ke Polres Bontang. “Kalau motor ini diakui dilakukan sendirian oleh MRH,” ujarnya.
Sedangkan untuk sepeda terdapat tiga laporan dan tempat kejadian perkara yang berbeda. Yakni dua di Jalan Tomat, dan Jalan Brokoli. “Untuk sepeda dilakukan berdua,” ucapnya.
Dari laporan tersebut Tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Bontang bersama Opsnal Reskrim Polsek Bontang utara dan Opsnal Polsek Bontang Selatan melakukan penyelidikan. Alhasil pada 23 April sekira pukul 14.00 aparat menangkap MR dan FW di Jalan Bhayangkara. Selain itu juga diamankan beberapa barang bukti. Yaitu dua unit sepeda motor dan 13 unit sepeda. “Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan sidik tuntas,” katanya.
Atas pengungkapan kasus ini dua pemuda tersebut disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post