bontangpost.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan data Inflasi Provinsi Kalimantan Timur pada Juni sebesar 0,22 persen. Data tersebut merupakan gabungan antara dua kota di Kaltim, yakni Samarinda dan Balikpapan. Sedangkan Bontang tidak termasuk di dalamnya.
Kepala BPS Bontang, Srie Sis Sugianto menerangkan hingga kini Bontang tidak masuk dalam perhitungan inflasi di Kaltim. Ia menyebut beberapa alasan Bontang tidak dimasukkan dalam perhitungan inflasi. Pertama, sesuai aturan, di mana ada kota yang terdapat Bank Indonesia (BI), inflasi kota itu akan dihitung. Sementara itu, saat ini di Kaltim yang berdiri BI hanya di Balikpapan dan Samarinda.
“Kedua, daerah yang dihitung harga barang dan jasanya merupakan kota besar dan di ibu kota provinsi, seperti Ibu Kota Kaltara, Tanjung Selor. Walaupun tidak terdapat BI, tetapi statusnya merupakan ibu kota provinsi sehingga (inflasi) dihitung,” ujarnya.
Bontang, lanjutnya, beberapa kali pernah diusulkan untuk dihitung inflasinya. Namun pusat tidak menyetujui.
“Bontang sudah berapa kali mengusulkan ke pusat tapi tidak disetujui,” katanya.
Sementara pada Juni 2020, terjadi inflasi di Samarinda sebesar 0,17 persen, dan Inflasi di Balikpapan sebesar 0,28 persen. Dari data yang dirilis BPS, menurut tahun kalender pada Juni sebesar 0,85 persen dan tingkat Inflasi tahun ke tahun sebesar 1,52 persen.
Inflasi terjadi karena adanya peningkatan harga yang ditunjukkan oleh naiknya beberapa indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,28 persen. Diikuti kelompok transportasi sebesar 0,35 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,16 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,15 persen, serta kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,06 persen.
Sedangkan kelompok pendidikan cenderung stabil sebesar 0,00 persen. Kelompok yang mengalami penurunan indeks yaitu kelompok pakaian dan alas kaki sebesar -2,75 persen, kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar -0,17 persen, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar -0,15 persen, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar -0,06 persen, serta kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar -0,02 persen.
Untuk diketahui, inflasi diartikan sebagai kenaikan harga secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post