bontangpost.id – Gong tahapan pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang dimulai, Jumat (4/9/2020). Momen besar ini ditandai dengan pendaftaran bakal calon pemimpin Bontang peride 2021-2026. Untuk di Kota Taman, diproyeksi hanya dua paslon berkompetisi. Yakni Neni Moerniaeni dan Joni Muslim. Serta rivalnya, Adi Darma dan Basri Rase.
Untuk mengawasi tahapan penting ini, Badan Penawas Pemilu (Bawaslu) Bontang kembali memberi pembekalan pengawas kecataman (Panwascam) di Bontang. Agar kerja-kerja pengawasan di lapangan berjalan baik. Dan mereka mampu memetakan peta kerawanan dalam pilkada tahun ini.
Materi pembekalan disampaikan Kordiv Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kaltim Galih Akbar Tanjung. Dalam rapat koordinasi yang dihelat di ruang rapat Bawaslu Bontang. Jalan Letjen S Parman, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Utara, Kamis (3/9/2020) sore.
Kepada bontangpost.id Galih mengatakan, dalam rakor ini pihaknya menekankan bila Bawaslu Bontang mengkonsolidasikan, memetakan strategi untuk melakukan kegiatan pengawasan. Serta memetakan potensi pelanggaran yang akan muncul.
Untuk di Bontang sendiri, beber Galih, lantaran dua nama yang mengemuka (Neni dan Basri) ialah petahana. Maka pihaknya memberi perhatian lebih mengawasi netralitas ASN. Memastikan tak ada satupun fasilitas negara yang mereka gunakan selama masa pendaftaran ini.
“Agak susah dipungkiri kedua potensi pelanggaran itu besar sekali. Karena keduanya petahana,” ujar Galih selepas rakor.
Ditambahkan, keberadaan petahana di kedua kubu dapat membuat ASN di Pemkot Bontang menjadi terkotak-kotak. Ini bisa membuat beberapa ASN jadi lepas kendali. ASN menunjukkan sikap politiknya padahal mereka diminta netral. Hak pilih ada, tapi cukup ASN itu sendiri yang tahu. Tak perlu diumbar.
“Ini yang akan menjadi fokus pengawasan kami di Bontang,” bebernya.
Lanjutnya, pandemi Covid-19 membuat Pilkada tahun ini berbeda dari yang sudah. Ada protokol kesehatan. Ini tertuang dalam regulasi KPU. Ini wajib dipenuhi. Dan menjadi salah satu tahapan yang tak boleh diabaikan. Disiplin protokol berlaku untuk seluruh tahapan. Mulai pendaftaran, pengembalian dokumen, kampanye, atau ketika calon mengagendakan pertemuan dalam ruangan.
Dalam proses tahapan pemilu ada pelanggaran administrasi. Menilai prosedur, mekanisme dan tata cara penyelenggaraan teknis atau peserta pemilihan dalam menjalankan tahapan. Bila tidak sesuai, sudah termasuk pelanggaran administrasi. Bawaslu dapat memberi saran perbaikan kepada KPU. Untuk dilakukan perbaikan.
“Contoh, kalau KPU bilang dalam satu ruangan hanya boleh dihadiri 25 orang. Tapi kalau tidak sesuai kami bisa beri saran perbaikan,” pungkasnya. (*)







