• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengawasan IMEI Beroperasi, “Kuburan” untuk Pengguna Ponsel Black Market

by Redaksi Bontang Post
19 September 2020, 14:30
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Mulai Selasa (15/9/2020) malam, telepon seluler (ponsel) black market (BM) tak bisa lagi diakses di Indonesia. Ngotot pakai barang BM, handphone tidak akan mendapatkan sinyal atau jaringan telekomunikasi.

TAUFIQURRAHMAN, Jakarta

SISTEM pengawasan untuk identitas perangkat International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai beroperasi aktif sejak 15 September 2020 pukul 22.00 WIB. Perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan komputer tablet) yang tidak memiliki IMEI yang valid akan otomatis terblokir.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan tenggat waktu pada konsumen maupun produsen perangkat HKT untuk memastikan validitas IMEI di perangkat masing-masing hingga 18 April 2020.

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Sistem deteksi IMEI akan otomatis dijalankan melalui Central Equipment Identity Register (CEIR) langsung dari pusat pengolahan informasi IMEI yang dibangun Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register (EIR) dari lima operator telekomunikasi di Indonesia.

“Sebelumnya penyempurnaan sistem CEIR dan EIR sudah dilakukan untuk memastikan kesiapan pengendalian IMEI,” kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu (17/9).

Baca Juga:  April 2020, Ponsel Black Market Terancam Diblokir

Sistem CEIR dan EIR resmi beroperasi penuh pada Selasa (15/9) sekitar pukul 22.00 WIB setelah sebelumnya selesai melakukan proses stabilisasi sistem yang rampung pukul 17.00 WIB. Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Dalam pernyataan bersama penyelenggara Pengawasan IMEI, pemberlakukan sistem pengawasan IMEI bertujuan selain untuk melindungi konsumen, juga melakukan pengendalian agar perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

LAPANGAN PEKERJAAN

Sementara itu, pengamat telekomunikasi, Lucky Sebastian menyebut, penerapan aturan itu, industri ponsel resmi dalam negeri harusnya akan mendapatkan dampak bagus. “Selama ini ‘kan, 20 persen pasar (ponsel) diambil barang BM (black market/ilegal). Itu nilainya triliunan rupiah. Dengan dibatasinya barang BM, 20 persen bagian itu bisa menjadi pengembangan industri ponsel yang didorong aturan TKDN (tingkat komponen dalam negeri) untuk dibuat di Indonesia,” paparnya.

Baca Juga:  Bea Cukai Tegaskan Tak Jual Barang Black Market

Selanjutnya, dengan didukung aturan TKDN, menurut dia, produsen ponsel bisa mengembangkan atau membuat pabrik baru di Tanah Air. Hal itu tentu berdampak dengan dibukanya lapangan kerja baru. Hadirnya pabrik baru secara tidak langsung bisa meningkatkan taraf kehidupan di sekitarnya.

Dia mengatakan, ada potensi peningkatan pajak dari pemberlakukan aturan itu. Tidak hanya itu, sistem yang digunakan di aturan tersebut juga bisa dikembangkan untuk pelaporan ponsel hilang.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi juga menyorot perlunya sosialisasi pada konsumen mengenai aturan itu. Alasannya, pemerintah harus menjamin konsumen dilindungi.

“Jangan sampai karena minim edukasi dan sosialisasi, mereka membeli ponsel tapi kemudian tidak bisa digunakan karena IMEI tidak terdaftar. Untuk itu, edukasi dan sosialisasi pada konsumen mutlak perlu dilakukan,” tutur Heru.

Dia menuturkan, edukasi diperlukan, terutama pada penjualan ponsel secara online. Sebab, potensi konsumen mengalami kerugian lebih besar dapat terjadi, bila produk yang dibelinya tidak dapat digunakan.

Baca Juga:  IMEI Tak Terdaftar, Pasti Tak Dapat Sinyal

EFEKTIVITAS ATURAN

Terkait ampuh atau tidaknya aturan itu untuk menangkal peredaran ponsel ilegal, baik Lucky dan Heru sama-sama menyebut bergantung bagaimana aturan dijalankan pemerintah. “Secara normatif bisa efektif, tapi biasanya nanti akan muncul modus menyiasati aturan,” tutur Heru. Baik Lucky maupun Heru juga sepakat bahwa pemerintah perlu melihat pengalaman yang ada di aturan pendaftaran nomor telepon seluler dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

Heru menuturkan, saat aturan itu diberlakukan, ternyata ada modus penggunaan satu NIK dipakai untuk beberapa orang serta modus penggunaan NIK orang lain untuk mendaftar. Karena itu, pemerintah perlu mengantisipasi hal itu terjadi. “Sekarang belum kelihatan modus seperti apa. Namun, orang kita suka menemukan cara menyiasati aturan,” tuturnya.

Jadi, Heru mengatakan, kerja sebenarnya dari pemerintah dengan penerapan aturan itu adalah melakukan pemblokiran dan memberikan edukasi serta sosialisasi ke masyarakat. (rom/k16/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Black Marketimeiponsel black market
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Diduga Dipengaruhi Miras, Wakil Bupati Tabrak Polwan Hingga Tewas

Next Post

Menengok Bontang Mangrove Park usai HKAN 2020

Related Posts

Aturan Baru IMEI Berlaku, Kominfo Mulai Kirim Notifikasi ke Ponsel
Ragam

Aturan Baru IMEI Berlaku, Kominfo Mulai Kirim Notifikasi ke Ponsel

20 April 2020, 11:00
Imei 640x447
Nasional

IMEI Tak Terdaftar, Pasti Tak Dapat Sinyal

1 Maret 2020, 16:00
April 2020, Ponsel Black Market Terancam Diblokir
Nasional

April 2020, Ponsel Black Market Terancam Diblokir

5 Februari 2020, 19:00
Bea Cukai Tegaskan Tak Jual Barang Black Market
Breaking News

Bea Cukai Tegaskan Tak Jual Barang Black Market

6 Oktober 2018, 11:00

Terpopuler

  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.