• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Perdagangan Anak di Bawah Umur Terungkap, Dua Muncikari Diringkus

by Redaksi Bontang Post
12 Desember 2020, 16:00
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Dua tersangka muncikari yang ditangkap aparat kepolisian.

Dua tersangka muncikari yang ditangkap aparat kepolisian.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kasus perdagangan manusia yang melibatkan anak di bawah umur berhasil diungkap. Anggota Polsek Loa Janan mengamankan dua tersangka yang mempekerjakan seorang anak di bawah umur berinisial Me (17), warga Sukabumi, sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Loa Janan AKP Yasir menjelaskan, korban selama ini dijadikan sebagai PSK di salah satu kawasan eks lokalisasi di Kilometer 10, Dusun Beringin Jaya, Desa Purwajaya.

Kapolsek menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukabumi. Orangtua korban melaporkan kepada kepolisian setempat atas dugaan perdagangan manusia.

Me diduga dipekerjakan dua tersangka yang berinisial Ra dan So. Pihak Polsek Loa Janan yang mendapat informasi tersebut langsung mendatangi lokasi wisma yang diduga sebagai tempat korban dipekerjakan di RT 17, pada Kamis (10/11/2020).

Untuk tersangka So diamankan di kawasan Kecamatan Loa Janan. Sedangkan Ra, saat diamankan di sebuah lokalisasi lain di kawasan Kecamatan Tenggarong Seberang. “Jadi dua tersangka saat ini kami amankan dan dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar kapolsek.

Terkait modus operandi dan dugaan adanya perdagangan manusia yang menjerat korban lainnya, polisi masih melakukan pengembangan. “Untuk saat ini masih terus dalam pengembangan. Termasuk untuk memastikan apakah ada korban lainnya,” lanjut dia.

Karena ulahnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) juncto Pasal 10 Undang-Undang 21/2007 dan atau Pasal 76 Huruf (i) juncto Pasal 88 Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (qi/dwi/k8)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Anak Sakit Tidak Perlu Sertakan Surat Dokter, saat Pembelajaran Tatap Muka

Next Post

Sekolah di Zona Merah Dilarang Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Related Posts

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00
Mahkamah Agung Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran
Nasional

Mahkamah Agung Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

31 Oktober 2026, 09:00
Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri
Bontang

Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

30 Oktober 2026, 20:19

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.