• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Perdagangan Anak di Bawah Umur Terungkap, Dua Muncikari Diringkus

by Redaksi Bontang Post
12 Desember 2020, 16:00
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Dua tersangka muncikari yang ditangkap aparat kepolisian.

Dua tersangka muncikari yang ditangkap aparat kepolisian.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kasus perdagangan manusia yang melibatkan anak di bawah umur berhasil diungkap. Anggota Polsek Loa Janan mengamankan dua tersangka yang mempekerjakan seorang anak di bawah umur berinisial Me (17), warga Sukabumi, sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Loa Janan AKP Yasir menjelaskan, korban selama ini dijadikan sebagai PSK di salah satu kawasan eks lokalisasi di Kilometer 10, Dusun Beringin Jaya, Desa Purwajaya.

Kapolsek menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukabumi. Orangtua korban melaporkan kepada kepolisian setempat atas dugaan perdagangan manusia.

Me diduga dipekerjakan dua tersangka yang berinisial Ra dan So. Pihak Polsek Loa Janan yang mendapat informasi tersebut langsung mendatangi lokasi wisma yang diduga sebagai tempat korban dipekerjakan di RT 17, pada Kamis (10/11/2020).

Untuk tersangka So diamankan di kawasan Kecamatan Loa Janan. Sedangkan Ra, saat diamankan di sebuah lokalisasi lain di kawasan Kecamatan Tenggarong Seberang. “Jadi dua tersangka saat ini kami amankan dan dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar kapolsek.

Terkait modus operandi dan dugaan adanya perdagangan manusia yang menjerat korban lainnya, polisi masih melakukan pengembangan. “Untuk saat ini masih terus dalam pengembangan. Termasuk untuk memastikan apakah ada korban lainnya,” lanjut dia.

Karena ulahnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) juncto Pasal 10 Undang-Undang 21/2007 dan atau Pasal 76 Huruf (i) juncto Pasal 88 Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (qi/dwi/k8)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Anak Sakit Tidak Perlu Sertakan Surat Dokter, saat Pembelajaran Tatap Muka

Next Post

Sekolah di Zona Merah Dilarang Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Related Posts

Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri
Bontang

Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

30 Oktober 2026, 20:19
Solar Subsidi Tak Cukup, Nelayan Bontang Harus Berebut Jatah
Bontang

Solar Subsidi Tak Cukup, Nelayan Bontang Harus Berebut Jatah

30 Oktober 2026, 18:52
Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal
Bontang

Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

30 Oktober 2026, 15:44
Perceraian di Indonesia Tembus 438 Ribu Kasus, Judi dan Zina Kian Mengkhawatirkan
Nasional

Perceraian di Indonesia Tembus 438 Ribu Kasus, Judi dan Zina Kian Mengkhawatirkan

30 Oktober 2026, 15:30
Seragam Pramuka Bakal Masuk Paket Bantuan Sekolah Gratis Bontang Tahun Depan
Bontang

Seragam Pramuka Bakal Masuk Paket Bantuan Sekolah Gratis Bontang Tahun Depan

30 Oktober 2026, 14:21
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

30 Oktober 2026, 12:56

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Bontang Beri Opsi PJJ, Sekolah Diminta Sesuaikan Kondisi Kabut Asap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.