bontangpost.id – Seorang pengedar sabu ditangkap Jajaran Polsek Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (6/1/2021) pukul 10.15 Wita di di Jl Jend M. Yusuf RT 08 Desa Sebulu Modern.
Limsoliong alias Liong (23) ketahuan mengantongi 1 poket besar narkotika jenis sabu seberat 100,78 gram. Kemasan sabu ini terbungkus dalam teh kotak oleh pelaku.
Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi mengatakan terungkapnya peredaran narkotika ini bermula informasi masyarakat adanya transaksi narkotika di daerahnya.
“Kami mendapatkan informasi tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan mencurigai seseorang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion hitam tanpa plat nomor dan saat diamankan petugas mendapat poket besar narkotika jenis sabu,” ujar Agus, Kamis (7/1/2021).
Agus menambahkan poket sabu saat disita petugas, diletakan di antara kedua paha di atas tanki motor.
“Pada saat diinterogasi terlapor mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu adalah milik terlapor kemudian terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek Sebulu untuk di proses lebih lanjut,” kata Agus.
Pelaku Liong dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Uuri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (myn)







