• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Modus Pinjam Hotspot, Kuras Duit Majikan Rp 5,6 Miliar, Sisakan Rp 47 Ribu

by Redaksi Bontang Post
7 Februari 2021, 17:01
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
Ilustrasi pencurian uang.

Ilustrasi pencurian uang.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Air susu dibalas dengan air tuba. Begitu peribahasa yang tepat untuk menggambarkan nasib Novita Tjong saat ini. Kebaikan yang dia berikan selama bertahun-tahun lamanya kepada kedua karyawannya, ternyata dibalas dengan kejahatan orang yang dipercayainya.

Nurliana Dewi dan Hesti Handayani, dua karyawan yang dipercayainya selama hampir lima tahun lamanya, tega mencuri uang modal usahanya. Padahal awalnya Hesti hanyalah seorang tukang cuci dan setrika baju. Namun atas kebaikan dirinya, dan permintaan tolong orang tuanya Hesti, akhirnya wanita lulusan SMA tersebut dia angkat menjadi karyawan di PT Imanuel Agung Perkasa miliknya.

“Otaknya begitu jahat licik. Dia saya angkat jadi karyawan pada 2015,” kata Novita, mengawali cerita pilu yang dialaminya kepada JawaPos.com, Minggu (7/2/2021).

Total duit miliknya sebesar Rp 5,6 miliar raib digasak Nurliana dan Hesti. Atas perbuatan yang dilakukan pegawainya tersebut, Novita langsung mengalami kebangkrutan. Mobil miliknya telah dijual untuk menutupi seluruh tagihan utangnya. Bahkan ruko tempat usahanya sebagai pemasok (supplier) daging juga akan disita oleh bank, karena Novita tak kunjung bisa membayar cicilan rukonya.

“Sebenarnya Januari kemarin sudah mau diambil Bank BPR. Tapi saya memohon minta waktu lima sampai enam bulan untuk saya jual,” paparnya.

Ihwal adanya kasus pencurian yang dialaminya, bermula setelah terdakwa Nurliana dan Hesti diam-diam merekam video dan memfoto gerakan jari tangan korban sewaktu melakukan transaksi rekeningnya.

Baca Juga:  Astaga! Spanduk di Posko Pelabuhan Dicuri

Usai berhasil mengetahui pin login dan password M-Banking korban. Sejurus kemudian pelaku meminjam handphone korban yang berisi fasilitas M-Banking korban, dengan dalih untuk digunakan sebagai hot spot internet. Karena sudah menjadi orang kepercayaannya, tanpa curiga, korban pun memberikan handphone-nya kepada pelaku. Padahal itu merupakan modus pelaku untuk menguras harta korban, dengan cara cara melakukan pentransferan sejumlah uang milik korban kepada sejumlah pihak.

“Saldo cuma sisa Rp 47 ribu, waktu kami tahu (mereka) merampok,” ucap Novita geram.

Novita bercerita, ternyata modus peminjaman handphone dengan dalih untuk hot spot internet, merupakan kelanjutan perbuatan pidana yang telah dilakukan Nurliana dan Hesti kurun waktu Mei 2016 hingga Mei 2017.

Perbuatan jahat tersebut dilakukan Nurliana dan Hesti untuk memiliki uang korban dengan cara meminta pelanggan korban mengosongkan nama dalam giro. Kemudian melakukan kliring menjadi atas nama Nurliana Dewi.

Hal ini bisa dilakukan karena token internet banking untuk rekening atas nama korban dan rekening giro atas nama PT Imanuel Agung Perkasa, semula dipegang oleh Nurliana Dewi.

Untuk mengelabui korban, awalnya tersangka sengaja membuat kesalahan agar token rekening korban terblokir. Setelah diganti yang baru, termasuk token untuk rekening giro atas nama PT Imanuel Agung Perkasa, ternyata korban diberi token yang palsu. Sedangkan pelaku memegang token baru yang aktif dan digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan transfer kepada para pihak.

Baca Juga:  Kemalingan Saat Kebakaran

Adapun para pihak yang teraliri duit antara lain terdakwa Sukirin (Rp 1.154.419.534,00), terlapor Marjana (Rp 1.468.803.169,00), terlapor Edi Mardani (Rp 586.581.681,00 ), Zahra Rinzani Pangestu (Rp 105.099.851,00 ) dan pelaku Nurliana Dewi sendiri (Rp 1.263.230.858.08).

Para pihak yang mendapat aliran duit tersebut, ternyata memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka. Di antaranya Zahra Rinzani dengan Nurliana Dewi. Sementara terdakwa Sukirin merupakan suami Hesti. Tak hanya itu, Hesti juga memiliki hubungan kekerabatan dengan Marjana. Marjana merupakan paman Hesti. Sementara Edi Mardani merupakan adik Hesti.

Total, duit yang dikuras oleh Nurliana dan Hesti dari rekening tabungan korban Novita dan rekening giro atas nama PT Imanuel Agung Perkasa, seluruhnya sebesar Rp 4.850.193.763,08.

Lebih lanjut, Novita menyampaikan, ternyata sesuai data rekening koran terakhir dan keterangan pihak bank, ternyata uang yang dicuri kedua pelaku bukan Rp 4,8 miliar. Melainkan sebesar Rp 5,6 miliar.

Atas perbuatan yang dilakukannya, saat ini Nurliana dan Hesti telah divonis 5 tahun pidana penjara. Sementara terdakwa Sukirin telah divonis 2,5 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga:  PARAH!!! Sewa Tujuh Mobil, Tidak Bayar, Malah Bikin Rusak Lagi

Ini karena majelis hakim meyakini, dua terdakwa atas nama Nurliana dan Hesti terbukti melakukan pencurian dengan cara bersekutu sesuai Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP.

Sementara terdakwa Sukirin, dinilai terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) angka KUHP jo Pasal 56 kedua KUHP.

Namun kendati dua mantan anak buahnya beserta satu pihak lain tersebut telah divonis bersalah, Novita belum bisa bernafas lega. Musababnya, para pelaku lain seperti Marjana dan Edi Mardani yang turut menikmati uangnya, masih melenggang bebas.

“Adik pelaku dan om nya yang menerima uang sebanyak Rp 1,4 miliar belum ditangkap, “ terang Novita.

Novita pun berharap, polisi bisa bergerak cepat menangkap keduanya. Ini karena sudah ada putusan pengadilan yang mengatakan keduanya turut serta melakukan perbuatan pencurian bersekutu. Dia juga tengah mengalami kebangkrutan.

“Saya minta polisi benar-benar berupaya keras menangkap dua orang itu (Marjana dan Edi Mardani). Polisi kan hebat orang di lubang semut saja ketangkap. Kalau alasannya nggak jelas, kami nggak terima,” harapnya.

Di lain pihak, ketika dikonfirmasi terkait kasus ini, Kasatreskrim Polres Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadapi mengaku akan menindaklanjuti perkembangan kasus yang pernah dilaporkan korban ke jajarannya. “Dicek dulu ya,” tukas Teuku singkat. (jawapos.com)

Tags: pencurianpenipuan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kinerja Perekonomian Kaltim Diklaim Terus Membaik

Next Post

32 Tahun Peristiwa Talangsari, Korban Masih Berharap Negara Penuhi Hak

Related Posts

Motor Scoopy Warga Loktuan Bontang Dicuri, Pelaku Terekam CCTV, Berikut Videonya
Bontang

Motor Scoopy Warga Loktuan Bontang Dicuri, Pelaku Terekam CCTV, Berikut Videonya

14 Oktober 2026, 14:30
Bawa Kabur Mobil Mantan Bos, Pria 35 Tahun Kabur ke Hutan sebelum Ditangkap di Bontang
Bontang

Bawa Kabur Mobil Mantan Bos, Pria 35 Tahun Kabur ke Hutan sebelum Ditangkap di Bontang

12 Oktober 2026, 08:40
Modus QRIS Palsu di Bontang Terbongkar, Stok Rokok Ludes tapi Uang Tak Masuk
Kriminal

Modus QRIS Palsu di Bontang Terbongkar, Stok Rokok Ludes tapi Uang Tak Masuk

7 Oktober 2026, 09:50
Jual Tabung Gas Curian di Facebook, Warga Tanjung Laut Ditangkap Saat COD di Teluk Pandan
Bontang

Jual Tabung Gas Curian di Facebook, Warga Tanjung Laut Ditangkap Saat COD di Teluk Pandan

18 September 2026, 11:43
Curi Uang, Kakek 69 Tahun di Bontang Ancam Pemilik Toko Pakai Badik
Kriminal

Curi Uang, Kakek 69 Tahun di Bontang Ancam Pemilik Toko Pakai Badik

14 September 2026, 09:00
Neni soal Outsourcing DLH Bontang Ditangkap Kasus Sabu; Gaji Sudah Setara UMK, Itu Namanya Tidak Bersyukur
Bontang

14 Siswa SD Bontang Terlibat Pengutilan, Wali Kota Bakal Usut Langsung

11 September 2026, 14:19

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.