bontangpost.id- Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang bersikeras menyebut bahwa tidak ada aturan yang dilanggar jika Pelabuhan Loktuan dijadikan tempat bongkar muat batu bara.
“Selama syarat terpenuhi, tidak masalah. Pelabuhan umum bisa untuk semua barang,” kata Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius.
Namun, pernyataan itu dibantah oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Apabila pemberian izin kegiatan bongkar muat tetap dipaksakan berada di Pelabuhan Loktuan, sebut Jatam, Pemkot Bontang telah melanggar peruntukkan kawasan kota. Sesuai yang diatur dalam Perda 13/2019 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang.
“Berdasarkan RTRW Kota Bontang tahun 2019-2039, pembangunan dan pengembangan terminal khusus yang berfungsi sebagai terminal khusus kegiatan atau aktivitas pertambangan berada di Kelurahan Bontang Lestari,” terang Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang.
https://www.instagram.com/p/CLtJkUdhrkH/?igshid=1i2mw1kk10dd9
Di samping itu, dalam Perda tersebut juga dinyatakan Pelabuhan Loktuan berfungsi sebagai pelabuhan pengumpul. Yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah. Juga sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. “Jadi tidak tepat aktifitas bongkar muat pelabuhan batu bara di Pelabuhan Loktuan,” tegasnya.
Tak hanya itu, kata Rupang, memberikan izin bongkar muat di Pelabuhan Loktuan ini sama artinya dengan memberikan permasalahan baru. Yaitu rusaknya jalur jalan poros Samarinda–Bontang.
Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk kegiatan pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit telah mengatur agar perusahaan tambang wajib menggunakan jalan khusus. Mereka melarang menggunakan jalan umum. Namun jauhnya jarak antara konsesi dan pelabuhan yang mencapai sekira 50 kilometer, pilihan yang akan dilakukan perusahaan pastinya mengunakan jalan umum.
JANGAN HANYA BERPIKIR PAD
Penolakan juga datang dari anggota Komisi III DPRD Bontang Faisal. Legislator yang tinggal di Selambai, Loktuan, itu menyebut bahwa pemkot, khususnya Dishub, berpikir secara keseluruhan. Sebelum mengambil kebijakan.
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Loktuan dinilai bisa mengancam keselamatan warga. Baik ketika proses pengangkutan, maupun pemuatan. “Kesehatan warga mesti diperhatikan. Mungkin efeknya tidak langsung terasa. Tapi, bisa jadi beberapa tahun kemudian. Debu batu bara itu berbahaya,” tuturnya.
Menurut Faisal keselamatan dan kesehatan warga tak kalah penting dari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas bongkar muat batu bara.
“Maksimalkan potensi PAD dari sektor lain. Tidak mesti dari hal yang merugikan dan membahayakan warga,” ata politikus NasDem ini. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post