Tiga Pengedar dan Barang Bukti Diamankan
BONTANG – Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang mengamankan tiga orang yang diduga pengedar narkoba, saat asik berpesta sabu.
Ketiganya yakni AS alias DD (26), RSS alias U (28), serta SK (24) yang diamankan di Jalan Pepaya, RT 33, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Reskoba AKP Joner Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran narkoba di Kota Taman.
Karena itulah, ketika mendapat infomasi dari warga pada Sabtu (11/3) lalu sekira pukul 17.30 Wita, lima anggota Unit Opsnal Sat Reskoba langsung diturunkan untuk melakukan penggerebekan.
“Infonya salah satu rumah di Tanjung Laut dipakai melakukan pesta narkoba,” ungkap Joner, Senin (13/3) kemarin.
Akhirnya, setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan di rumah yang dimaksud, sekira pukul 18.00 Wita, Polisi melakukan penggerebekan. Di dalam rumah tersebut terdapat tiga orang yang merupakan warga Tanjung Laut.
Penggeledahan badan dan rumah pun dilakukan. Polisi menemukan tiga poket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,92 gram. Narkoba tersebut diakui milik AS alias DD beserta satu korek gas,satu unit ponsel merek Nokia warna hijau, satu unit ponsel merek Lenovo warna hitam putih, serta satu bungkus plastik klip kecil. “Uang hasil penjualan pun kami amankan sebesar Rp 200 ribu dari AS alias DD,” terang dia.
Sementara pemilik rumah, yakni SK mengakui kepemilikan barang bukti berupa satu unit handphone merek Lenovo warna hitam, tiga buah potongan sedotan, satu tutup botol warna orange dengan sedotan yang masih melekat, serta satu buah korek gas.
Kasubbag Humas Iptu Suyono menambahkan, terhadap ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan. “Kasusnya masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Ketiganya pun diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post