• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dana Bergulir, Niat Menabrak Regulasi Dari Awal

by BontangPost
5 Maret 2021, 14:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Saksi kasus tipikor dugaan penyalahgunaan LPDB KJKS Halal yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum menyampaikan keterangannya di depan majelis hakim melalui persidangan video telekonferensi.

Saksi kasus tipikor dugaan penyalahgunaan LPDB KJKS Halal yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum menyampaikan keterangannya di depan majelis hakim melalui persidangan video telekonferensi.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kejanggalan demi kejanggalan mulai terkuak dalam sidang dugaan penyalahgunaan dana bergulir Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal. Salah satunya ialah munculnya lampiran surat keterangan kondisi sehat koperasi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Adiananto mengatakan surat tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop). Namun itu diduga dibuat sendiri oleh pengurus KJKS Halal.

“Tetapi itu janggal. Dibilang asli itu bukan, tetapi palsu juga tidak,” kata Yudo.

Pasalnya kop surat tertera KJKS Halal. Terdapat tanda tangan Sekretaris KJKS Halal saat itu. Disertai tandatangan sekretaris Disperindagkop beserta stempel dari organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut pada masa itu.

Baca Juga:  Kasus KJKS Halal, Terdakwa Minta Keringanan, Putusan Pekan Depan

“Seharusnya tidak bisa menjadi syarat pengajuan penerimaan bantuan dana bergulir,” ucapnya.

Diketahui, KJKS Halal mengajukan pinjaman itu pada 2010. Kemudian terjadi pencairan sebanyak tiga kali. Rinciannya, 2010 mendapat Rp 10 miliar. Setahun berselang ada dua kali pencairan masing-masing 19 dan 6 miliar rupiah. Artinya total mencapai Rp 35 miliar.

Selain itu, persyaratan peminjaman lainnya ialah akan menyalurkan kepada koperasi anggota atau perserorangan yang memiliki badan usaha. Akan tetapi uang justru sebagian besar digelontorkan ke PT Halal Square. Bergerak di bidang jasa properti.

“Pengurus KJKS dengan direksi Halal Square ada orang yang sama. KJKS hanya numpang lewat saja uangnya, tetapi ditampungnya di Halal Square,” tutur dia.

Baca Juga:  Kasus Dana Bergulir KJKS Halal, JPU Kukuh Tuntut Hukuman 10 Tahun

Berdasarkan fakta persidangan, di awal pengajuan terdakwa sudah memiliki niat tidak baik. Terdakwa memanggil pengurus KJKS. Meliputi sekretaris dan bendahara untuk melengkapi prosedur itu.

“Intinya tidak layak menerima pinjaman itu. Ini rumit kasusnya. Oleh sebab itu kami akan menguraikan di persidangan selanjutnya,”

Yudo menyebut laporan memang dibuat oleh pengurus KJKS Halal. Akan tetapi tidak tepat penggunaannya. Enam saksi dari pengurus KJKS Halal dan Halal Square sudah didengarkan keterangannya di persidangan. Selanjutnya sidang akan digelar dua pekan lagi. Agendanya masih penyampaian keterangan saksi.

Diketahui, berdasarkan audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur, kerugian keuangan yang ditimbulkan mencapai lebih dari 10 Miliar. Diduga terdakwa mempergunakan bantuan untuk pembiayaan PT Halal Square dan kepentingan pribadi. Meliputi pembelian beberapa aset bergerak dan tidak bergerak yang saat ini sudah dialihkan kepemilikannnya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi LPDB KJKS Halal Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Dua tersangka lain juga sudah dirilis oleh Kejari Bontang. Meliputi IGS dan CHR. Keduanya ialah pengurus KJKS Halal. Mengenai kelanjutannya akan menunggu setelah persidangan terdakwa Suratman rampung. (*/ak)

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kjks halal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

DPRD Pertanyakan Keseriusan Pemkot Atasi Banjir

Next Post

Sempat Lolos dari Kejaran Polisi, Maling Malah Digigit Buaya

Related Posts

BREAKING NEWS!!! Kejari Bontang Tetapkan Mantan Direktur PT BME Tersangka Korupsi
Kriminal

Lanjutan Kasus KJKS Halal, Kasasi Terpidana dan JPU Ditolak

26 Maret 2022, 13:30
Hakim Kabulkan Banding Jaksa Kasus KJKS Halal, Vonis Bertambah, Denda Berkurang
Bontang

Hakim Kabulkan Banding Jaksa Kasus KJKS Halal, Vonis Bertambah, Denda Berkurang

9 Februari 2022, 16:00
Kasus Penyalahgunaan Dana Bergulir KJKS, Potensi Tersangka Baru Terbuka Lebar
Bontang

Kasus KJKS Halal, Terdakwa Minta Keringanan, Putusan Pekan Depan

10 Desember 2021, 16:20
Kasus Dana Bergulir KJKS Halal, JPU Kukuh Tuntut Hukuman 10 Tahun
Bontang

Kasus Dana Bergulir KJKS Halal, JPU Kukuh Tuntut Hukuman 10 Tahun

20 November 2021, 14:00
Terdakwa Kasus KJKS Halal Minta Keringanan Hukuman
Kriminal

Terdakwa Kasus KJKS Halal Minta Keringanan Hukuman

12 November 2021, 12:07
Kasus Pinjaman Dana Hibah KJKS Halal, Diguyur ke Sembilan Debitur
Bontang

Mantan Ketua KJKS Halal Suratman Divonis 10 Tahun Penjara

21 Agustus 2021, 15:00

Terpopuler

  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTW Amerika! Dua Pebasket SMA 1 Bontang Lolos DBL Camp Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.