bontangpost.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang Pemkot Bontang. Perpanjangan dilakukan 10 hari. Terhitung 9-22 Maret 2021.
Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang, Aji Erlynawati menyebut, secara persentase, angka paparan kasus harian Covid-19 di Bontang menunjukkan tren penurunan. Tapi pemkot masih memperpanjang PPKM, sebab ini bagian dari instruksi pemerintah pusat.
Hal ini sebagaimana diatur melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
PPKM skala mikro ini, sebutnya, menempatkan penanganan Covid-19 dari tingkat bawah. Yakni penyebaran posko di tiap kelurahan dan rukun tetangga (RT).
“Ini tindaklanjut dari instruksi mendagri,” kata Aji ketika dihubungi bontangpost.id, Jumat (12/3/2021) siang.
Dalam PPKM Mikro ini, pemerintah kembali memberlakukan sejumlah relaksasi. Di antaranya, memberi lampu hijau bagi pelaku usaha rumah makan, kafe, dan sejenisnya menerima konsumen makan di tempat (dine in) sebanyak 50 persen. Sebelumnya izin pemerintah hanya 25 persen. Selain itu, jam operasional tempat usaha kini diperpanjang sejam, dari sebelumnya 20.00 Wita jadi 21.00 Wita.
“Ada relaksasi, tapi tidak boleh lengah protokol kesehatan,” pintanya.
Sementara untuk pernikahan, tidak ada perubahan. Pernikahan hanya boleh dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Pembukaan sekolah pun masih dipertimbangkan betul. Hingga saat ini, sekolah masih terapkan pembelajaran jarak jauh. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post