bontangpost.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Samarinda membekuk dua orang, Abbas alias Ali Abbas alias Daeng 44 tahun dan Hadi Suprapto 39 tahun. Mereka diduga melakukan penambangan batu bara ilegal di areal kompleks kuburan Covid-19 Serayu Tanah Merah.
Pada penangkapan ini, polisi menyita 2 unit Excavator merk Caterpillar 320 D warna kuning tahun 2017. Dan batu bara hampir 600 metrik ton.
Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Yuliansyah menjelaskan pengungkapan kasus tambang ilegal bermula adanya pemberitaan media terkait tambang batu bara di kuburan Covid-19.
Penambangan tersebut berada di belakang perumahan Bumi Alam Indah Korem/ Sipil Kelurahan Lempake Samarinda Utara. “Dua tersangka kami tangkap di lokasi penambangan. Kami sita alat berat dan batu bara 200 metrik ton di lokasi. Kemudian kami sita juga batu bara 400 metrik ton di jetty,” ujar Yuliansyah.
Tersangka Abbas dan Hadi dijerat pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (myn/pro)







