bontangpost.id – Pemkot Bontang memastikan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Sekretaris Kota (Sekkot) Aji Erlynawati mengatakan durasi perpanjangan selama 14 hari atau dua pekan. Kebijakan itu bakal berakhir pada 5 April mendatang.
“PPKM Mikro tetap dilanjutkan. Sesuai instruksi pemerintah pusat,” kata pejabat yang akrab disapa Iin ini.
Pada perpanjangan PPKM Mikro kedua ini terdapat beberapa relaksasi. Terkhusus bagi tempat karaoke. Sebab waktu operasional tempat hiburan itu dapat dimulai sejak siang hari. Berbeda dengan sebelumnya diatur dari 19.00 hingga 23.00 Wita. Meski demikian kapasitas maksimal tetap 50 persen. Sementara untuk tempat hiburan malam tetap tutup sementara.
“Tempat karaoke jam siangnya yang diperpanjang. Mulai 10.00 hingga 23.00 Wita. Kalau pub tetap mengacu ketentuan sebelumnya,” ucapnya.
Tak hanya itu, penggunaan sport centre juga dibuka pada kali ini. Akan tetapi dikhususkan bagi pembinaan atlet yang akan mengikuti even pertandingan. Baik berskala regional maupun nasional. Waktunya ditentukan yakni 07.00 hingga 18.00 Wita tiap harinya. Sebelumnya sarana olahraga ini ditutup.
“Stadion Bessai Berinta masih ditutup,” tutur dia.
Dijelaskan dia, tren paparan masih fluktuatif. Sebelumnya terdapat dua kelurahan berstatus zona hijau. Kini tinggal satu yakni Kelurahan Tanjung Laut Indah. Meski ada juga perubahan yang sebelumnya zona merah berganti menjadi oranye. “Jadi tidak berani untuk melakukan relaksasi lebih banyak,” terangnya.
Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan. Syaratnya kouta pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Panitia acara juga wajib meminta rekomendasi dari Diskes.
Mengenai skema kegiatan pada tempat kerja masih 50 persen WFH dan WFO. Tempat kuliner juga diatur pembatasan pengunjung sebesar 50 persen. Dengan durasi maksimal pukul 21.00 Wita. Selebihnya layanan makanan melalui pesan bawa pulang. Ketentuan durasi ini juga berlaku bagi pusat perbelanjaan.
Aspek pariwisata juga ditentukan kapasitas maksimal 50 persen. Operasional dapat buka tiap harinya. Kecuali destinasi Pulau Beras Basah ditutup pada Sabtu dan Minggu. Pun demikian pembatasan kapasitas juga berlaku di tempat ibadah. Berkaitan dengan kegiatan pernikahan dapat dilakukan resepsi. Akan tetapi jumlahnya terbatas. Selain itu, pemohon juga wajib meminta rekomendasi lurah sebelum pelaksanaan.
“Kami tidak mau menghalangi acara sakral. Tetapi jumlahnya tidak bisa mencapai ratusan atau ribuan tamu. Terbatas saja,” pungkasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post