• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

PPKM Diperpanjang, Resepsi Diperbolehkan

by BontangPost
6 April 2021, 09:42
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Resepsi di tengah pandemi (Nasrullah/bontangpost.id)

Resepsi di tengah pandemi (Nasrullah/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemkot Bontang secara resmi memperpanjang durasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hingga 14 hari ke depan. Plh Wali Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan PPKM Mikro jilid ketiga ini akan berakhir pada 19 April mendatang.

“Mengacu instruksi Mendagri nomor 7 tahun 2021. Kaltim masih masuk dalam wilayah yang diminta memperpanjang PPKM Mikro,” kata pejabat yang akrab disapa Iin ini.

Pada regulasi ini terdapat sejumlah relaksasi kembali. Salah satunya ialah memperbolehkan pelaksanaan resepsi pernikahan. Ia menjelaskan penyelenggara masih diwajibkan mengajukan pernyataan kepada kecamatan dan Dinas Kesehatan sebelum acara dihelat.

Tentunya penyelenggara wajib mematuhi protokol kesehatan. Pengaturan juga diberlakukan menyangkut aspek waktu dan jumlah tamu acara. Nantinya penyelenggara tidak diperkenankan menghidangkan secara prasmanan. Harus berbentuk kemasan.

“Kalau melanggar ada sanksinya. Tamu juga dilarang bersalaman dengan mempelai,” ucapnya.

Diketahui pada jilid kedua lalu resepsi belum diperkenankan. Pernikahan hanya sebatas akad atau ibadah pemberkatan. Baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun tempat ibadah mempelai. Sayangnya, sejumlah acara resepsi pernikahan terendus oleh awak bontangpost.id. Bahkan dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkup pemerintahan.

Baca Juga:  Besok, 6 Ruas Jalan Dijaga Petugas, Masuk Bontang Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Antigen

“Saat ini resepsi boleh juga dilangsungkan di rumah,” tutur dia.

Berdasarkan Inmendagri, pemerintah juga memperketat penentuan zonasi. Pada satu RT yang terdapat 1 rumah hingga 2 rumah dengan kasus positif Covid-19 ditetapkan sebagai zona kuning. Zona oranye ditentukan standar 3-5 rumah dengan kasus positif. Sedangkan untuk zona merah ditetapkan bila dalam satu RT terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus positif. Hal tersebut dilakukan untuk memperkecil penularan Covid-19 di tingkat RT. Sebelumnya penetapan zona merah risiko Covid-19 dilakukan bola terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT.

Sementara itu, kegiatan yang diperbolehkan dalam PPKM masih tetap sama dengan sebelumnya. Kegiatan kantor dibatasi dengan 50% bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Baca Juga:  Pos Penyekatan di Jalan Protokol Bontang Berakhir

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan luring, untuk perguruan tinggi akan dibuka secara bertahap. Sektor esensial seperti kesehatan, pangan, perbankan, dan lainnya dibuka 100 persen. Kegiatan restoran dibatasi sebanyak 50 persen untuk makan di tempat. Begitu pula dengan rumah ibadah dan fasilitas umum yang juga dibuka dengan kapasitas masih sama dengan PPKM Mikro sebelumnya.

Durasi operasional pusat perbelanjaan tiap harinya tetap maksimal yakni 21.00 Wita. Kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dengan batasan 25% dari kapasitas.

Sementara tren paparan Covid-19 di Kota Taman mulai membaik. Terbukti angka kesembuhan kini menembus 96 persen. Satgas Penanganan Covid-19 Bontang mencatat terjadi penambahan kasus kesembuhan pada Senin (5/4/2021) sejumlah 25.

Kesembuhan terbanyak disumbang oleh pasien dari luar Bontang. Totalnya 10 kasus kesembuhan baru. Kini, total pasien sembuh berjumlah 5.481. Besaran ini pun berada di atas angka nasional yakni 89,8 persen.

Baca Juga:  Jika PPKM Mikro Diterapkan, Pemetaan RT Jadi Tugas Kelurahan

Adapun tambahan kasus terkonfirmasi positif di hari sama yaitu 4. Sehingga angka kasus aktif kini berjumlah 138. 17 pasien menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan. Umumnya mereka masuk kategori pasien bergejala sedang dan berat. Mereka yang wajib melakoni isolasi mandiri mencapai 121. Angka kasus aktif kini tercatat 2,4 persen.

Jika ditilik angka ini jauh di bawah akumulasi nasional yaitu 7,4 persen. Berdasarkan data, total pasien terkonfirmasi ialah 5.711. Adapun angka kematian tidak mengalami perubahan. Total 92 pasien terenggut nyawanya akibat pandemi ini. Dengan persentase yakni 1,6.

Mengacu infografis, kelurahan yang berstatus zona hijau ialah Tanjung Laut Indah dan Bontang Lestari. Zona kuning diisi oleh Kanaan, Satimpo, Gunung Telihan, Tanjung Laut, Guntung, Bontang Kuala, Berbas Pantai, dan Berebas Tengah. Empat kelurahan masuk area oranye yakni Belimbing, Gunung Elai, Bontang Baru, dan Api-Api. Satu kelurahan masih berstatus zona merah yakni Loktuan. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ppkm mikro
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Toko Roti di Simpang Jalan Pattimura Terbakar

Next Post

Progres 95 Persen, Pembangunan Pasar Sementara Citra Mas Loktuan Malah Terhenti

Related Posts

Bakhtiar Wakkang Pertanyakan Legalitas Pemkot Perketat PPKM, Sekkot; Cukup Inmendagri
Bontang

Pos Penyekatan di Jalan Protokol Bontang Berakhir

19 Juli 2021, 11:31
Aturan PPKM Darurat Direvisi, Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan
Nasional

Aturan PPKM Darurat Direvisi, Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan

10 Juli 2021, 15:39
PPKM Mikro Darurat di Bontang Berlaku Mulai 12 Juli
Bontang

PPKM Mikro Darurat di Bontang Berlaku Mulai 12 Juli

10 Juli 2021, 12:58
Menengok Taman di Bontang saat Penerapan PPKM Mikro Diperketat
Bontang

Menengok Taman di Bontang saat Penerapan PPKM Mikro Diperketat

9 Juli 2021, 19:30
Boleh Salat Tarawih dan Idul Fitri, Ini Ketentuannya
Bontang

NU dan Muhammadiyah Dukung Penutupan Masjid

8 Juli 2021, 15:32
21 Pelanggar Prokes di Pintu Masuk Bontang, Dihukum Hafal Pancasila
Bontang

Tugu Selamat Datang Baru Dijaga Sore Ini

7 Juli 2021, 09:11

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April Kaltim, Massa Desak Audit Pemprov dan Hentikan KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.