• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Tetangga yang Cabuli Pelajar di Bontang Utara Terancam 15 Tahun Penjara

by Yulianti Basri
24 Maret 2021, 15:07
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – PAS (41) kini mendekam di penjara. Dia terbukti melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, yang tak lain tetangganya sendiri.

Pria yang tinggal di salah satu kelurahan di Bontang Utara itu melakukan pencabulan terhadap Sinta (bukan nama sebenarnya) yang kini berusia 15 tahun.

Korban mulai mendapat pelecehan seksual sejak masih duduk di bangku kelas 5 SD atau tepatnya 3 tahun lalu.

“Pengakuan tersangka baru 2 kali, tapi kami masih dalami,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi.

Pria yang memiliki istri itu diringkus di kediamannya, Selasa (23/3/2021) sekira pukul 20.00 Wita. Setelah ibu korban melaporkan perbuatan kejinya ke Polres Bontang.

Baca Juga:  Buron Sejak 2018, Terpidana Asusila Agustinus Rottie Ditangkap Kejari Samarinda di Manado

“Korban masih trauma, kami masih berupa meminta keterangan,” tambah Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.

Untuk melancarkan aksinya, PAS mengiming-imingi korban dengan makanan dan uang. Dia melakukan pelecehan itu di kediaman korban saat rumah sedang kosong.

“Intinya bujuk rayu, mengakunya sih tidak ada ancaman,” kata Suyono.

Kini tersangka ditahan di Polres Bontang. Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Tags: kekerasan seksualpencabulan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Guru Honorer Tuntut Kesejahteraan, Minta Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Next Post

Truk Terguling di Tanjakan Jalan Poros Bontang, Kendaraan Macet hingga 3 Kilometer

Related Posts

Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat
Kriminal

Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

27 Oktober 2026, 17:03
Mahasiswa Unmul Diduga Lecehkan 10 Mahasiswi, Terduga Pelaku Diskorsing 1 Semester
Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

26 Oktober 2026, 14:16
Lansia di Bontang Diduga Lecehkan Anak Temannya, Sempat Kabur hingga Dikejar Warga
Kriminal

Lansia di Bontang Jadi Tersangka Pelecehan Anak, Polisi Sebut Pernah Terjerat Kasus

2 Oktober 2026, 07:04
Lansia di Bontang Diduga Lecehkan Anak Temannya, Sempat Kabur hingga Dikejar Warga
Kriminal

Lansia di Bontang Diduga Lecehkan Anak Temannya, Sempat Kabur hingga Dikejar Warga

30 September 2026, 22:47
Datang Minta Hotspot, Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Penjaga Kedai di Bontang
Kriminal

Datang Minta Hotspot, Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Penjaga Kedai di Bontang

20 Agustus 2026, 20:15
Berdalih ‘Nikah Batin’ dan Pijat Tengah Malam, Modus Bejat Pimpinan Ponpes di Samarinda Terbongkar
Kaltim

Berdalih ‘Nikah Batin’ dan Pijat Tengah Malam, Modus Bejat Pimpinan Ponpes di Samarinda Terbongkar

12 Agustus 2026, 16:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.