• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Aksi Solidaritas AJI Kota Samarinda

by BontangPost
5 April 2021, 20:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
AJI Kota Samarinda gelar aksi solidaritas di area Taman Samarendah.

AJI Kota Samarinda gelar aksi solidaritas di area Taman Samarendah.

Share on FacebookShare on Twitter

“Aku menulis, aku penulis, terus menulis sekalipun teror mengepung” Wiji Thukul.

PADA Senin (5/4/2021), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda turut gelar aksi solidaritas atas kekerasan yang dialami Jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021.

Nurhadi dianiaya sejumlah oknum polisi, saat meliput kasus korupsi yang diduga menjerat Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Kasus suap pajak yang menyeret nama Angin tengah dalam penanganan KPK.

Singkat cerita, Nurhadi diamankan sejumlah oknum, dipukul, tendang, ditampar, diancam dibunuh, dirampas ponsel miliknya. Setelah disiksa, Nurhadi dipaksa menerima uang Rp 600.000 diduga imbalan tutup mulut (kronologis lengkap terlampir).

Peristiwa penyiksaan Nurhadi merupakan satu dari sederet kasus kekerasan yang menimpah jurnalis saat melaksanakan kerja-kerja jurnalistik.

Catatan AJI Indonesia, sejak 2006 – 2021 jumlah kekerasan yang menimpah jurnalis di Indonesia sebanyak 848 kasus. Meliputi kekerasan fisik 258 kasus, pengusiran 92 kasus, ancaman dan teror 77 kasus, pengrusakan alat liputan 58 kasus dengan kategori pelaku, polisi 60 kasus, massa 60 kasus dan 36 kasus orang tak dikenal dan lainnya (Baca: https://advokasi.aji.or.id/).

Baca Juga:  Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

Tak perlu jauh-jauh, Oktober 2020 lalu, lima jurnalis di Samarinda juga mengalami kekerasan fisik dan intimidasi oknum polisi di Polresta Samarinda. Kejadian saat kelima jurnalis ini meliput 15 pendemo penolakan omnibus law, UU Cipta Kerja, diamankan di Polresta Samarinda. Di lokasi sama, kelima jurnalis ini diintimidasi, dipukul, diinjak, dijambak, didorong bagian dada. Kasus ini sudah dilaporkan ke Propam Polresta Samarinda sejak 10 Oktober 2020. Namun hingga saat ini tak ada kejelasan. Para korban belum mendapat SP2HP.

AJI Kota Samarinda memandang kekerasan terhadap jurnalis telah menabrak UU Pers Nomor 40/1999. Pasal 4 UU ini menyebut “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. Penjelasan pasal ini dimaksud bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Baca Juga:  Kongres AJI XI Resmi Kukuhkan AJI Kota Samarinda

Pasal 8 menyebut wartawan dalam melaksanakan tugasnya mendapat perlingdungan hukum.
Ketentuan pidana dalam Pasal 18 UU Pers, berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan Pasal 4, maka diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta.
Selain UU Pers, pelaku juga melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Karena itu, AJI Kota Samarinda menyatakan sikap :

Mengutuk keras segala bentuk kekerasan oleh siapa pun kepada siapa pun. Terlebih kepada rekan jurnalis yang dalam bekerja dilingdungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

Mendesak Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta mengusut pelaku penganiayaan Jurnalis Tempo, Nurhadi dan segera memproses pidana maupun etik.

Baca Juga:  Kawal Demokrasi Tanpa Korupsi, AJI Samarinda dan ICW Gelar Diskusi Publik

Mendesak Kapolda Kaltim, Irjen Herry Rudolf Nahak mengusut pelaku penganiayaan lima jurnalis di Samarinda baik secara pidana maupun etik.

Mengimbau kepada semua pihak agar menghormati UU Pers. Juga kepada seluruh rekan jurnalis agar berpegang teguh pada prinsip dan kode jurnalistik.

Menggalang solidaritas seluas-luasnya dari rekan sesama jurnalis dan masyarakat sipil (civil society) untuk mengawal kasus kekerasan ini hingga tuntas sebagai upaya penegakan kebebasan pers. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: aji samarindatolak kekerasan terhadap jurnalis
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Layanan Kir Ditutup, Pemkot Diminta Berbenah

Next Post

Boleh Salat Tarawih dan Idul Fitri, Ini Ketentuannya

Related Posts

Yudha-Arsyad Terpilih Jadi Nakhoda AJI Samarinda
Kaltim

Yudha-Arsyad Terpilih Jadi Nakhoda AJI Samarinda

8 Juli 2024, 11:47
Kawal Demokrasi Tanpa Korupsi, AJI Samarinda dan ICW Gelar Diskusi Publik
Bontang

Kawal Demokrasi Tanpa Korupsi, AJI Samarinda dan ICW Gelar Diskusi Publik

17 Juni 2023, 15:52
Penindakan Kasus Korupsi 2022 di Kaltim, ICW dan AJI Beri Nilai Buruk ke Polisi dan Kejaksaan
Kaltim

Penindakan Kasus Korupsi 2022 di Kaltim, ICW dan AJI Beri Nilai Buruk ke Polisi dan Kejaksaan

2 Maret 2023, 19:43
Perkuat Keamanan Digital Jurnalis, AJI Samarinda Gelar Pelatihan
Kaltim

Perkuat Keamanan Digital Jurnalis, AJI Samarinda Gelar Pelatihan

27 Februari 2023, 11:00
Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim
Kaltim

Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

19 Mei 2022, 16:00
AJI Sesalkan Pemeriksaan Jurnalis Oleh Polda Kaltim
Kaltim

AJI Sesalkan Pemeriksaan Jurnalis Oleh Polda Kaltim

11 Mei 2022, 17:00

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.