• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Tanah Datar, Jalan Dirusak Swasta Diperbaiki Negara (2)

by BontangPost
5 Mei 2021, 15:00
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Salah satu titik kerusakan jalan di Tanah Datar.

Salah satu titik kerusakan jalan di Tanah Datar.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Permasalahan jalan rusak di poros Samarinda-Bontang tidak akan pernah selesai, jika tidak dianggap sebagai persoalan. Bahkan mendapat pembenaran dari pemerintah. Dinas ESDM Kaltim diketahui memberikan izin crossing kepada sejumlah pertambangan di sana.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang, mengatakan bahwa aktivitas perlintasan tambang batu bara mudah ditemui di jalan poros Samarinda-Bontang termasuk di kawasan Desa Tanah Datar. Hal ini karena pada sisi kiri dan kanan jalan terhubung dengan konsesi tambang batu bara.

“Sehingga bagi mereka yang bekerja di sisi kiri jalan, praktis harus menyeberang jalan untuk melakukan pengantaran produksi batu bara ke kawasan hilirnya, atau dalam hal ini jetty atau stockpile. Akibatnya kerusakan infrastruktur itu pasti akan diterima,” jelasnya.

Oleh karena itu keputusan dalam memberikan izin crossing pengangkutan batu bara di atas jalan umum tanpa dibangunnya jalan layang atau terowongan, ditentang keras oleh Jatam Kaltim. “Di sinilah letak kesalahan pemangku kebijakan kita di level provinsi dan kabupaten kota yang mengizinkan bahkan mempermudah jalan poros itu menjadi lalu lintas hauling batu bara. Dari temuan Jatam Kaltim ada 11 izin perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar Desa Tanah Datar,” tuturnya.

Baca Juga:  Tiga Jam, 54 Truk Batu Bara Lalu-lalang di Tanah Datar; Dirusak Perusahaan, Diperbaiki Negara

Pemberian izin ini dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.

Pasal 6 Perda itu menyebut bahwa: 

(1) Setiap angkutan batubara dan hasil Perusahaan Perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.

(2) Setiap hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan wajib diangkut melalui jalan khusus.

(3) Penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari pekebun kelapa sawit dapat menggunakan jalan umum setelah memperoleh izin dari pejabat berwenang.

(4) Tatacara permohonan izin sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dan penetapan kawasan untuk pengadaan jalan khusus ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 7 

(1) Setiap perusahaan pertambangan batubara dan perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus.

(2) Kewajiban membuat jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pembuatan underpass dan/atau flyover pada persilangan/crossing jalan umum.

Baca Juga:  Proyek Jalan Marangkayu-Muara Badak Mangkrak

(3) Pembuatan underpass dan/atau flyover pada persilangan/crossing dilakukan setelah mendapat pertimbangan teknis dari instansi terkait atau ketentuan yang berlaku.

(4) Pembangunan jalan khusus wajib memperoleh persetujuan Pemerintah Daerah.

(5) Kewajiban pembangunan prasarana jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan saat pengajuan permohonan izin pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit dan/atau setelah pemberlakuan secara efektif Peraturan Daerah ini.

“Pertanyaannya kemudian kenapa tidak dibebankan kewajiban tersebut? Ada masalah di pejabat publik yang diberikan kewenangan di sini. Kami duga ada dugaan penyalahgunaan wewenang dengan diberikannya izin sejumlah aktivitas tambang di wilayah sekitar tanah datar tersebut,” tegasnya.

ESDM: TIDAK SEMUA FINANSIAL PERUSAHAAN TAMBANG SEPERTI KPC  

Namun, meski sudah jelas-jelas melanggar, Dinas ESDM Kaltim masih memberikan izin penggunaan jalan umum sebagai crossing jalan hauling tambang batu bara. Untuk di kawasan Desa Tanah Datar, tercatat ada dua konsesi perusahaan batu bara. Pertama yaitu perizinan PKP2B milik PT LH dan IUP milik CV CBS.

Kepada Selasar, Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Azwar Busra, mengatakan, untuk dua perusahaan ini sudah memiliki izin operasi produksi, serta dilengkapi dengan dokumen amdal. Pihak perusahaan juga telah dibekali dokumen Studi Kelayakan (Feasibility Study) Pertambangan, dan memenuhi kewajibannya dalam membuat dokumen rencana reklamasi dan dokumen rencana anggaran biaya.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di KM 53 Poros Samarinda–Bontang, Pemotor Tewas di Tempat

“Memang seharusnya kalau kita bicara idealis, setiap perusahaan itu bekerja padat modal, teknologi, dan tinggi penanganan risiko. Namun saat ini tambang-tambang yang beroperasi saat ini ada beberapa tipe. Jika kita melihat seperti PT KPC atau Indominco, mereka telah mendesain crossing antara jalan hauling mereka dengan jalan umum itu dengan flyover (jalan layang) atau underpass (terowongan bawah tanah). Tapi kita tidak bisa menyamaratakan semua perusahaan,” jabarnya.

“Jadi ada perusahaan yang memang dari sisi pembiayaan kurang mampu, sehingga mereka hanya membuat jalan crossing tanpa dua opsi tadi. Tapi di sini kami tidak serta merta langsung tidak memberikan izin. Karena kami menurunkan tim ke lapangan untuk mengkaji dari sisi keselamatan dan lingkungan. Dan jika mendapatkan izin, pihak pertambangan harus menempatkan orang untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut,” tambahnya. (SELASAR.CO/BERSAMBUNG)

 

Print Friendly, PDF & Email
Source: selasar
Tags: jalan poros bontangtanah datar
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sepekan Jelang Idulfitri, Harga Kebutuhan Pokok di Bontang Stabil

Next Post

Jual Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Bakal Lebaran di Penjara

Related Posts

Motor Hilang Kendali di Jalan Poros Bontang–Samarinda, 1 Orang Tewas
Kaltim

Motor Hilang Kendali di Jalan Poros Bontang–Samarinda, 1 Orang Tewas

16 April 2026, 09:00
Polisi Beberkan Kronologi Kecelakaan Maut di Muara Badak yang Tewaskan Tiga Orang
Kaltim

Polisi Beberkan Kronologi Kecelakaan Maut di Muara Badak yang Tewaskan Tiga Orang

14 April 2026, 11:14
Tabrakan Dua Motor di Muara Badak, Tiga Orang Tewas di Tempat
Kaltim

Tabrakan Dua Motor di Muara Badak, Tiga Orang Tewas di Tempat

13 April 2026, 14:25
Pengendara Perempuan Tewas Usai Tabrak Truk Trailer di KM 43 Poros Bontang-Samarinda
Bontang

Pengendara Perempuan Tewas Usai Tabrak Truk Trailer di KM 43 Poros Bontang-Samarinda

25 Maret 2026, 09:38
Kecelakaan Maut di KM 53 Poros Samarinda–Bontang, Pemotor Tewas di Tempat
Kaltim

Kecelakaan Maut di KM 53 Poros Samarinda–Bontang, Pemotor Tewas di Tempat

4 Maret 2026, 18:08
Innova dan Avanza Adu Banteng di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Dua Orang Luka Berat
Bontang

Innova dan Avanza Adu Banteng di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Dua Orang Luka Berat

1 Maret 2026, 22:59

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April Kaltim, Massa Desak Audit Pemprov dan Hentikan KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.