• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Selama Masa Pengetatan di Bontang, WNA dan ABK Berbendera Asing Dilarang Turun dari Kapal

by Fitri Wahyuningsih
6 Mei 2021, 15:11
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Dandim 0908 Bontang Letkol Arh Choirul Huda ketika disambangi bontangpost.id di kantornya, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara. (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

Dandim 0908 Bontang Letkol Arh Choirul Huda ketika disambangi bontangpost.id di kantornya, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara. (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Tim Satgas Covid-19 Bontang mulai menetapkan sejumah aturan guna mengantisipasi potensi penyebaran virus corona jelang dan pasca Idulfitri 2021. Di antaranya melarang awak kapal berbendera asing dan warga negara asing serta anak buah kapal (ABK) turun dari kapal. Aturan ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Dandim 0908 Bontang Letkol Arh Choirul Huda menjelaskan, sejatinya ini merupakan poin tambahan dari regulasi sebelumnya. Sebelum Pelabuhan Loktuan dibuka, Tim Satgas Covid-19 Bontang telah merumuskan aturan mengenai ketentuan di pelabuhan. Di antaranya penerapan sistem satu pintu (one gate system) dan kewajiban penumpang kapal untuk mengantongi keterangan rapid antigen negatif Covid-19.

Sementara guna mengantisipasi penyebaran virus corona jelang dan usai lebaran, pemerintah pusat kembali menerbitkan aturan terbaru. Yaitu melarang penerbangan dan penyeberangan komersil. Dan hanya memperkenankan kapal barang dan pesawat kargo.

Baca Juga:  Jelang Iduladha, Berikut Daftar Kenaikan Harga Bahan Pokok di Bontang

”Sebelumnya sudah kami rumuskan. Nah sekarang ini ada penambahan,” beber Dandim Choirul ketika disambangi di kantornya, Kamis (6/5/2021) pagi.

Ini menjadi landasan utama Tim Satgas Covid-19 Bontang merumuskan aturan tambahan ini.
Kapal boleh lego jangkar atau sandar di Bontang, baik di pelabuhan publik atau milik perusahaan. Namun seluruh awaknya tidak boleh turun. Hanya tinggal di kapal.

Mereka, ABK berbendera asing atau WNA boleh ke darat hanya bila keadaan mendesak. Misalnya kondisi kesehatan awak kapal bermasalah, dan butuh pemeriksaan intensif di rumah sakit. Bila sekadar menambah kebutuhan logistik di kapal, tetap tak diizinkan.

”Kalau untuk tambah logistik, nanti didorong menggunakan kapal kecil,” beber pria yang juga berstatus Wakil Ketua I Tim Satgas Covid-19 Bontang.

Baca Juga:  Jelang Iduladha, Berikut Daftar Kenaikan Harga Bahan Pokok di Bontang

Lebih jauh dia menjelaskan, aturan tambahan ini juga disusun sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona varian baru. Yang menjadi perhatian ialah dari India dan Filipina. Sebabnya pemerintah tak mau lengah, dan lekas menyusun langkah antisipasi.

”Ini jadi atensi kami. Apalagi jalur perairan di Bontang ini kan berbatasan dengan ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) dua. Sehingga ini jadi perhatian,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: jelang lebaranpengetatan mudikWNA dan ABK
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Baru 5 Perusahaan yang Lapor Pembayaran THR ke Disnaker

Next Post

Satimpo dan Bontang Lestari Masuk Zona Hijau

Related Posts

Jelang Iduladha, Berikut Daftar Kenaikan Harga Bahan Pokok di Bontang
Bontang

Jelang Iduladha, Berikut Daftar Kenaikan Harga Bahan Pokok di Bontang

7 Juli 2022, 15:00

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.