• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Namanya Terseret dalam Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung, Amir Tosina Angkat Bicara

by Fitri Wahyuningsih
24 Mei 2021, 18:02
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina. (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina. (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Ketua Koperasi Maju Jaya Mandiri (MJM) Amir Tosina angkat bicara soal keterlibatannya dalam pemanfaatan hutan lindung untuk bisnis jasa transportasi isotank. Dia menyebut ada kesalahan persepsi. Yang mengakibatkan PT DCU selaku pemilik jasa, dan dirinya sebagai ketua koperasi seolah melakukan kongkalilong. Sengaja tak mau mengurus izin dan asal memanfaatkan hutan lindung.

Pertama, dia mengakui kalau lahan itu memang masuk hutan lindung. Tapi menurutnya, jauh sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai hutan lindung, sudah ada warga yang menggarap lahan. Yakni petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Sipato. Kelompok ini sudah menggarap lahan, dan terbentuk medio 1980-an. Sementara, kata Amir, lahan ditetapkan sebagai hutan lindung pada 1984.

“Lahan itu kan tidak bisa serta merta diambil negara (karena belakangan termasuk hutan lindung). Karena orangtua kami sudah lama memanfaatkan lahan itu untuk bertani,” kata pria yang juga menjabat ketua Komisi III DPRD Bontang tersebut, ditemui di kantornya, Senin (24/5/2021) siang.

Baca Juga:  Polemik Lahan Parkir di Kawasan Hutan Lindung, Perusahaan Diminta Cari Lokasi Lain

Medio 2013, Koperasi Maju Jaya Mandiri yang diketuai Amir Tosina, didirikan. Koperasi ini bertujuan mengurus segala kepentingan kelompok petani.

Pada 2018, sebuah perusahaan yang bergerak dalam jasa transportasi isotank, PT DCU, masuk. Menawarkan untuk meminjam lahan tersebut buat lahan parkir isotank. Perusahaan bilang buat parkir 5 isotank. Lahan yang dipinjam 2 hektar. Dari total 40 hektar luasan lahan milik Kelompok Tani Sipatuo. Perusahaan tersebut mengambil gas alam cair dari Badak LNG kemudian dibawa ke PLTG Sambera, Kutai Kartanegara (Kukar).

“Awalnya kami tidak tahu perusahaan itu besar atau kecil. Yang jelas mereka mau pinjam lahan buat parkir,” bebernya.

Kelompok Tani Sipatuo melalui Koperasi MJM akhirnya sepakat meminjamkan lahan ke PT DCU dengan kontrak Rp 200 juta untuk durasi 5 tahun. Walhasil, tanaman buah di lahan itu dibersihkan dan belakangan berubah fungsi jadi lahan parkir isotank.

Baca Juga:  Aktivitas di Hutan Lindung; HMI Bergerak, Pemkot Akui Kecolongan

Medio 2019 PT DCU mengajukan izin ke DPMPTSP Bontang. Untuk memanfaatkan lahan itu. Tapi izin tak diterbitkan karena dalam titik koordinat RTRW Bontang, lahan yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta itu masuk hutan lindung.

Setelahnya, kata Amir, karena DPMPTSP tak berani terbitkan izin, PT DCU diarahkan menghadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang. Sebab untuk mengurus segala hal terkait pemanfaatan ruang di kota jadi kewenangan mereka.

Beberapa kali PT DCU pun bersama Amir coba berkoordinasi dengan Dinas PUPRK Bontang. Namun setiap usaha itu berakhir buntu. “Dari PUPRK itu langsung tidak jelas lagi. Kami mau diarahkan ke mana,” klaimnya.

Pimpinan PT DCU, sebut Amir, sempat mengatakan izin tetap diurus. “Mereka bilang jalan saja dulu. Sembari izinnya diurus,” katanya.

Baca Juga:  Pra-Desain Tol Samarinda-Bontang Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung

Berdasar keterangan itu, Amir menilai seluruh izin sudah selesai. Sebab beberapa tahun perusahaan berjalan, tidak ada teguran diberikan. Baru belakangan ini panas di publik. “Kami tidak tahu. Kenapa baru sekarang ini dipermasalahkan.”

Sebabnya dia meminta pemerintah memberikan solusi. Bukan sembarang menghentikan operasional perusahaan dan menyegel lokasi mereka. Sebab ini berkaitan dengan kebutuhan listrik warga di Kukar. Bila ini ditutup, pasokan gas alam nantinya terkendala.

“Di sini juga ada sekitar 40 warga lokal yang dipekerjakan. Pikirkan nasib mereka kalau ini ditutup. Mestinya pemerintah bisa pinjamkan lahan,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hutan LindungIsotankperusahaan tak berizin
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Faisal Nilai Waduk Kanaan Cocok untuk Tempat Wisata

Next Post

Halal Bihalal IKA UMM Kaltim; Alumni sebagai Agen Perubahan yang Religius dan Humanis

Related Posts

Dulu Berprestasi Internasional, Kini Hutan Wehea Terancam Jalan Rusak
Lingkungan

Dulu Berprestasi Internasional, Kini Hutan Wehea Terancam Jalan Rusak

20 September 2025, 14:43
Groundbreaking Pabrik Iso Tank di Bontang Dijadwalkan Pertengahan Tahun Ini
Bontang

Belum Kantongi IMB, Pabrik Iso Tank Gagal Dibangun Tahun Ini

29 Desember 2022, 15:10
Polemik Lahan Parkir di Kawasan Hutan Lindung, Perusahaan Diminta Cari Lokasi Lain
Bontang

Polemik Lahan Parkir di Kawasan Hutan Lindung, Perusahaan Diminta Cari Lokasi Lain

3 Juni 2021, 10:00
Aktivitas di Hutan Lindung; HMI Bergerak, Pemkot Akui Kecolongan
Bontang

Aktivitas di Hutan Lindung; HMI Bergerak, Pemkot Akui Kecolongan

28 Mei 2021, 15:00
Izin Belum Rampung Sudah Berani Beroperasi, 5 Perusahaan Kena Tegur
Bontang

Izin Belum Rampung Sudah Berani Beroperasi, 5 Perusahaan Kena Tegur

21 Mei 2021, 14:30
Pra-Desain Tol Samarinda-Bontang Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung
Kaltim

Pra-Desain Tol Samarinda-Bontang Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung

4 Februari 2020, 18:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.