bontangpost.id – Ketua Koperasi Maju Jaya Mandiri (MJM) Amir Tosina angkat bicara soal keterlibatannya dalam pemanfaatan hutan lindung untuk bisnis jasa transportasi isotank. Dia menyebut ada kesalahan persepsi. Yang mengakibatkan PT DCU selaku pemilik jasa, dan dirinya sebagai ketua koperasi seolah melakukan kongkalilong. Sengaja tak mau mengurus izin dan asal memanfaatkan hutan lindung.
Pertama, dia mengakui kalau lahan itu memang masuk hutan lindung. Tapi menurutnya, jauh sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai hutan lindung, sudah ada warga yang menggarap lahan. Yakni petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Sipato. Kelompok ini sudah menggarap lahan, dan terbentuk medio 1980-an. Sementara, kata Amir, lahan ditetapkan sebagai hutan lindung pada 1984.
“Lahan itu kan tidak bisa serta merta diambil negara (karena belakangan termasuk hutan lindung). Karena orangtua kami sudah lama memanfaatkan lahan itu untuk bertani,” kata pria yang juga menjabat ketua Komisi III DPRD Bontang tersebut, ditemui di kantornya, Senin (24/5/2021) siang.
Medio 2013, Koperasi Maju Jaya Mandiri yang diketuai Amir Tosina, didirikan. Koperasi ini bertujuan mengurus segala kepentingan kelompok petani.
Pada 2018, sebuah perusahaan yang bergerak dalam jasa transportasi isotank, PT DCU, masuk. Menawarkan untuk meminjam lahan tersebut buat lahan parkir isotank. Perusahaan bilang buat parkir 5 isotank. Lahan yang dipinjam 2 hektar. Dari total 40 hektar luasan lahan milik Kelompok Tani Sipatuo. Perusahaan tersebut mengambil gas alam cair dari Badak LNG kemudian dibawa ke PLTG Sambera, Kutai Kartanegara (Kukar).
“Awalnya kami tidak tahu perusahaan itu besar atau kecil. Yang jelas mereka mau pinjam lahan buat parkir,” bebernya.
Kelompok Tani Sipatuo melalui Koperasi MJM akhirnya sepakat meminjamkan lahan ke PT DCU dengan kontrak Rp 200 juta untuk durasi 5 tahun. Walhasil, tanaman buah di lahan itu dibersihkan dan belakangan berubah fungsi jadi lahan parkir isotank.
Medio 2019 PT DCU mengajukan izin ke DPMPTSP Bontang. Untuk memanfaatkan lahan itu. Tapi izin tak diterbitkan karena dalam titik koordinat RTRW Bontang, lahan yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta itu masuk hutan lindung.
Setelahnya, kata Amir, karena DPMPTSP tak berani terbitkan izin, PT DCU diarahkan menghadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang. Sebab untuk mengurus segala hal terkait pemanfaatan ruang di kota jadi kewenangan mereka.
Beberapa kali PT DCU pun bersama Amir coba berkoordinasi dengan Dinas PUPRK Bontang. Namun setiap usaha itu berakhir buntu. “Dari PUPRK itu langsung tidak jelas lagi. Kami mau diarahkan ke mana,” klaimnya.
Pimpinan PT DCU, sebut Amir, sempat mengatakan izin tetap diurus. “Mereka bilang jalan saja dulu. Sembari izinnya diurus,” katanya.
Berdasar keterangan itu, Amir menilai seluruh izin sudah selesai. Sebab beberapa tahun perusahaan berjalan, tidak ada teguran diberikan. Baru belakangan ini panas di publik. “Kami tidak tahu. Kenapa baru sekarang ini dipermasalahkan.”
Sebabnya dia meminta pemerintah memberikan solusi. Bukan sembarang menghentikan operasional perusahaan dan menyegel lokasi mereka. Sebab ini berkaitan dengan kebutuhan listrik warga di Kukar. Bila ini ditutup, pasokan gas alam nantinya terkendala.
“Di sini juga ada sekitar 40 warga lokal yang dipekerjakan. Pikirkan nasib mereka kalau ini ditutup. Mestinya pemerintah bisa pinjamkan lahan,” tandasnya. (*)







