• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Satpol PP Klaim Tak Punya Kewenangan Tindak Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung

by Fitri Wahyuningsih
4 Juni 2021, 09:33
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kepala Satpol PP Bontang, Ibnu Gunawan (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

Kepala Satpol PP Bontang, Ibnu Gunawan (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang Ibnu Gunawan angkat bicara soal aktivitas ilegal yang dilakukan sebuah perusahaan penyedia jasa transportasi gas alam cair di kawasan hutan lindung. Dia bilang kendati persoalan ini terjadi di Bontang, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan. Sebab menurutnya Satpol PP memang tak punya kewenangan soal itu.

Ibnu menjelaskan, tata kelola hutan lindung di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena berinduk aturan itu, maka praktis Satpol PP tak punya otoritas untuk menindak. Mereka hanya berwenang melakukan monitoring, dan melaporkannya ke instansi vertikal. Seperti kepolisian.

“Kami cuma monitoring dan lapor. Dan sudah dilakukan. Buktinya sudah dilaporkan kan?” kata Ibnu sebelum buru-buru meninggalkan lokasi vaksinasi di lantai 4 Pasar Taman Rawa Indah, Bontang.

Baca Juga:  Polemik Lahan Parkir di Kawasan Hutan Lindung, Perusahaan Diminta Cari Lokasi Lain

Adapun sebelumnya, di penghujung Mei 2021 lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang melayangkan teguran terhadap 5 perusahaan tak berizin. Salah satunya, sebuah perusahaan yang bergerak dalam jasa transportasi gas alam cair mengunakan truk iso tank. Mereka ditegur lantaran areal kerja perusahaan, tepatnya lahan parkir, berada di kawasan hutan lindung.

Kasi Pelayanan dan Non Perizinaan DPMPTSP Bontang Idrus menjelaskan, teguran itu dilaporkan ke Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TPRD). Sebab DPMPTSP hanya mengurus masalah administrasi. Tapi penindakan ada di tim yang dikomando Satpol PP.

”Eksekutor penindakan ada di Satpol PP,” kata Idrus ketika berbincang dengan bontangpost.id ketika itu. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: iso tanktak berizin
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tinggi Jembatan Tol Balikpapan-PPU Disepakati 65 Meter

Next Post

Wali Kota Basri Beri Lampu Hijau Jualan di Arena MTQ

Related Posts

Soal Pungli LKS, Agus Haris Minta Disdikbud Perketat Pengawasan di Sekolah
Bontang

DPRD Bontang Minta Pembangunan Pabrik Iso Tank Serap Tenaga Kerja Lokal

20 April 2022, 10:17
Groundbreaking Pabrik Iso Tank di Bontang Dijadwalkan Pertengahan Tahun Ini
Bontang

Groundbreaking Pabrik Iso Tank di Bontang Dijadwalkan Pertengahan Tahun Ini

18 April 2022, 10:59
Pembangunan Iso Tank di Bontang Tunggu Kuota Pusat
Bontang

Pembangunan Iso Tank di Bontang Tunggu Kuota Pusat

21 Maret 2022, 12:30
Ditegur Dahulu, Urus Izin Kemudian
Bontang

Ditegur Dahulu, Urus Izin Kemudian

22 Juni 2021, 20:00
Polemik Lahan Parkir di Kawasan Hutan Lindung, Perusahaan Diminta Cari Lokasi Lain
Bontang

Polemik Lahan Parkir di Kawasan Hutan Lindung, Perusahaan Diminta Cari Lokasi Lain

3 Juni 2021, 10:00
Lebih Dua Tahun Tak Berizin, Perusahaan Jasa Transportasi Iso Tank Tetap Bisa Beroperasi
Bontang

Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung, Perusahaan Klaim Lokasi untuk Terminal Transit

2 Juni 2021, 19:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.