bontangpost.id – Aktivitas terselubung angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum sepertinya sudah menjadi pemandangan biasa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kinerja aparat pemerintah maupun penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan pun dipertanyakan. Sebab, kegiatan tersebut telah merusak jalan umum. Teranyar, jalan poros Samarinda-Bontang babak belur.
Tumpahan batu bara dari sebuah truk yang terbalik di jalan poros Samarinda-Bontang, tepatnya di Kecamatan Marangkayu, Kukar menjadi bukti jika aktivitas terselubung itu masih ada.
Jalan umum yang digunakan masyarakat berubah jadi hauling batu bara. Kepada Kaltim Post (grup bontangpost.id), Camat Marangkayu Rekson Simanjuntak mengatakan, saat ini sejumlah jalan-jalan desa sudah kerap dilintasi truk-truk pengangkut batu bara. Di antaranya Desa Santan Ulu, Sebuntal hingga Tanah Datar.
Sementara itu, Camat Muara Badak Arpan mengakui aktivitas pengupasan lahan di sekitar Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak berkontribusi pada kerusakan jalan poros. Pembuangan aliran air yang tidak tertata membuat aliran air menghantam badan jalan.
Rusaknya jalan poros Samarinda-Bontang di Desa Tanah Datar, selama ini disebabkan aktivitas galian tambang dan angkutan batu bara, serta pematangan lahan untuk keperluan perumahan.
Arpan berharap ada langkah konkret dari aparat untuk menertibkan pelbagai aktivitas yang memicu rusaknya jalan poros Samarinda-Bontang di Desa Tanah Datar. “Saat ini, saluran airnya sudah mulai diperbaiki juga. Sehingga, pembuangan airnya menjadi lebih baik. Kabarnya jalan tersebut sudah mulai persiapan lelang,” katanya.
Kendaraan pengangkut material pertambangan tidak diperkenankan untuk melintasi jalan umum. Menurut ketentuan yang berlaku, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) harus membangun jalan khusus untuk kegiatan mobilisasi material batu bara. Sehingga angkutan batu bara tidak “memakan” jalan umum yang merugikan pengendara sepeda motor, angkutan umum dan logistik.
Ketentuan yang dimaksud diatur dalam Pasal 91 UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pemegang IUP diminta membangun akses khusus pertambangan atau dapat bekerja sama dengan pemegang IUP lain.
“Inilah yang akan kami kedepankan. Bahwa kegiatan pengangkutan batu bara dilakukan di jalan pertambangan milik sendiri atau jalan pertambangan yang bekerja sama dengan pemilik IUP,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Dodik Ariyanto, pada focus group discussion (FGD) Strategi Kebijakan Penanganan Kerusakan Jalan Akibat Kegiatan Pertambangan di Hotel Platinum, kemarin.
Akan tetapi, sambung dia, masih ada celah besar dalam regulasi tersebut. Jika jalan pertambangan tidak tersedia, UU 3/2020 masih memberikan ruang bagi pemegang IUP. Untuk dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum. Termasuk jalan umum untuk keperluan pertambangan. Setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Katakanlah perusahaan diizinkan melalui jalan umum, karena ketiadaan jalan pertambangan, maka aturan-aturan yang berlaku di jalan umum. Seperti dimensi dan muatan, dalam melewati jalan umum. Diberlakukan kepada pelaku usaha pertambangan yang melewati jalan umum tersebut,” jelas dia.
Pemegang IUP wajib melakukan kegiatan pertambangan sesuai studi kelayakan, izin lingkungan, serta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan yang telah disetujui.
Dokumen ini, akan sangat relevan sekali dengan penggunaan jalan sebagai angkutan batu bara. Karena di dalam studi kelayakan dan izin lingkungan, nantinya akan memuat informasi mengenai jalan yang akan digunakan dalam pengangkutan batu bara. Menggunakan jalan milik sendiri atau menggunakan jalan umum.
“Kami di Ditjen Minerba berkeinginan bahwa kegiatan pengangkutan batu bara dilakukan di jalan pertambangan milik sendiri. Atau jalan pertambangan yang bekerja sama dengan pemilik IUP. Namun apabila, ketidakmampuan membangun, maka bisa menggunakan jalan umum. Sesuai ketentuan yang ada di jalan raya, yang sudah diatur instansi lainnya,” jelas Dodi.
Poin penting lainnya adalah jarak aman peledakan bagi alat dan fasilitas pertambangan minimal 300 meter. Sementara bagi manusia, minimal 500 meter dari batas terluar peledakan diukur pada jarak horizontal.
“Namun, apabila jaraknya kurang dari 500 meter harus dibuat kajian teknis. Yang menggambarkan bahwa kegiatan peledakan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap fasilitas umum di sekitar area peledakan tersebut,” terang dia.
Oleh karenanya, kunci dari penerapan aturan mengenai pertambangan tersebut adalah pengawasan. Dia mengakui, selama ini ada kekurangan dalam pengawasan yang dilakukan Kementerian ESDM dalam sektor pertambangan.
“Sehingga salah satu dampaknya, adanya indikasi kerusakan jalan umum yang disebabkan oleh angkutan batu bara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny mengungkapkan, cukup banyak permasalahan yang dihadapi pihaknya. Terutama terkait perpindahan kewenangan perizinan pertambangan.
Sejak 10 Desember 2020, kewenangan perizinan pertambangan yang sebelumnya berada di Pemprov Kaltim, kini sudah ditarik ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
“Sebelum kewenangan diambil pusat, kewenangan kami hanya di pertek (pertimbangan teknis), dan yang menerbitkan izin adalah DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu),” katanya.
Menurutnya, kenyataannya di lapangan, masih banyak kegiatan pertambangan ilegal di Desa Tanah Datar, Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut. Sementara, kegiatan pertambangan legal atau yang memiliki IUP, hanya sedikit. Seperti, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dimiliki PT Lanna Harita Indonesia.
“Menurut kami, kalau sudah ilegal maka harus ditindak pidana. Dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” pesan dia.
Salah satu kegiatan pertambangan tak berizin yang terpantau pihaknya, adalah pematangan lahan untuk dibangun perumahan. Di mana, pada lahan yang akan dibangun perumahan di daerah Tanah Datar memiliki kandungan batu bara.
“Dan batu baranya, akan dibuang. Maksudnya dijual. Ini jadi permasalahan. Dan harus menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah terendah wajib melaporkannya. Apalagi ada selentingan di belakang, ada oknum terlibat. Menjadi kewajiban kita bersama untuk menyosialisasikannya,” tegas Benny. (qi/kip/riz/k15)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post