• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Banyak Tambang Ilegal di Desa Tanah Datar, Jalan Poros Bontang Babak Belur

by BontangPost
11 Juni 2021, 09:09
in Bontang
Reading Time: 4 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Aktivitas terselubung angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum sepertinya sudah menjadi pemandangan biasa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kinerja aparat pemerintah maupun penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan pun dipertanyakan. Sebab, kegiatan tersebut telah merusak jalan umum. Teranyar, jalan poros Samarinda-Bontang babak belur.

Tumpahan batu bara dari sebuah truk yang terbalik di jalan poros Samarinda-Bontang, tepatnya di Kecamatan Marangkayu, Kukar menjadi bukti jika aktivitas terselubung itu masih ada.

Jalan umum yang digunakan masyarakat berubah jadi hauling batu bara. Kepada Kaltim Post (grup bontangpost.id), Camat Marangkayu Rekson Simanjuntak mengatakan, saat ini sejumlah jalan-jalan desa sudah kerap dilintasi truk-truk pengangkut batu bara. Di antaranya Desa Santan Ulu, Sebuntal hingga Tanah Datar.

Sementara itu, Camat Muara Badak Arpan mengakui aktivitas pengupasan lahan di sekitar Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak berkontribusi pada kerusakan jalan poros. Pembuangan aliran air yang tidak tertata membuat aliran air menghantam badan jalan.

Rusaknya jalan poros Samarinda-Bontang di Desa Tanah Datar, selama ini disebabkan aktivitas galian tambang dan angkutan batu bara, serta pematangan lahan untuk keperluan perumahan.

Arpan berharap ada langkah konkret dari aparat untuk menertibkan pelbagai aktivitas yang memicu rusaknya jalan poros Samarinda-Bontang di Desa Tanah Datar. “Saat ini, saluran airnya sudah mulai diperbaiki juga. Sehingga, pembuangan airnya menjadi lebih baik. Kabarnya jalan tersebut sudah mulai persiapan lelang,” katanya.

Baca Juga:  Jalan Poros Bontang Mulai Mulus

Kendaraan pengangkut material pertambangan tidak diperkenankan untuk melintasi jalan umum. Menurut ketentuan yang berlaku, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) harus membangun jalan khusus untuk kegiatan mobilisasi material batu bara. Sehingga angkutan batu bara tidak “memakan” jalan umum yang merugikan pengendara sepeda motor, angkutan umum dan logistik.

Ketentuan yang dimaksud diatur dalam Pasal 91 UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pemegang IUP diminta membangun akses khusus pertambangan atau dapat bekerja sama dengan pemegang IUP lain.

“Inilah yang akan kami kedepankan. Bahwa kegiatan pengangkutan batu bara dilakukan di jalan pertambangan milik sendiri atau jalan pertambangan yang bekerja sama dengan pemilik IUP,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Dodik Ariyanto, pada focus group discussion (FGD) Strategi Kebijakan Penanganan Kerusakan Jalan Akibat Kegiatan Pertambangan di Hotel Platinum, kemarin.

Akan tetapi, sambung dia, masih ada celah besar dalam regulasi tersebut. Jika jalan pertambangan tidak tersedia, UU 3/2020 masih memberikan ruang bagi pemegang IUP. Untuk dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum. Termasuk jalan umum untuk keperluan pertambangan. Setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Katakanlah perusahaan diizinkan melalui jalan umum, karena ketiadaan jalan pertambangan, maka aturan-aturan yang berlaku di jalan umum. Seperti dimensi dan muatan, dalam melewati jalan umum. Diberlakukan kepada pelaku usaha pertambangan yang melewati jalan umum tersebut,” jelas dia.

Baca Juga:  Dari Kunjungan Irwan Fecho dan BPPJN ke Bontang; Singgung Tol Hingga Pembangunan Infrastuktur

Pemegang IUP wajib melakukan kegiatan pertambangan sesuai studi kelayakan, izin lingkungan, serta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan yang telah disetujui.

Dokumen ini, akan sangat relevan sekali dengan penggunaan jalan sebagai angkutan batu bara. Karena di dalam studi kelayakan dan izin lingkungan, nantinya akan memuat informasi mengenai jalan yang akan digunakan dalam pengangkutan batu bara. Menggunakan jalan milik sendiri atau menggunakan jalan umum.

“Kami di Ditjen Minerba berkeinginan bahwa kegiatan pengangkutan batu bara dilakukan di jalan pertambangan milik sendiri. Atau jalan pertambangan yang bekerja sama dengan pemilik IUP. Namun apabila, ketidakmampuan membangun, maka bisa menggunakan jalan umum. Sesuai ketentuan yang ada di jalan raya, yang sudah diatur instansi lainnya,” jelas Dodi.

Poin penting lainnya adalah jarak aman peledakan bagi alat dan fasilitas pertambangan minimal 300 meter. Sementara bagi manusia, minimal 500 meter dari batas terluar peledakan diukur pada jarak horizontal.

“Namun, apabila jaraknya kurang dari 500 meter harus dibuat kajian teknis. Yang menggambarkan bahwa kegiatan peledakan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap fasilitas umum di sekitar area peledakan tersebut,” terang dia.

Oleh karenanya, kunci dari penerapan aturan mengenai pertambangan tersebut adalah pengawasan. Dia mengakui, selama ini ada kekurangan dalam pengawasan yang dilakukan Kementerian ESDM dalam sektor pertambangan.

“Sehingga salah satu dampaknya, adanya indikasi kerusakan jalan umum yang disebabkan oleh angkutan batu bara,” katanya.

Baca Juga:  Berteman Akrab, Sakit Hati, Hantamkan Besi

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny mengungkapkan, cukup banyak permasalahan yang dihadapi pihaknya. Terutama terkait perpindahan kewenangan perizinan pertambangan.

Sejak 10 Desember 2020, kewenangan perizinan pertambangan yang sebelumnya berada di Pemprov Kaltim, kini sudah ditarik ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

“Sebelum kewenangan diambil pusat, kewenangan kami hanya di pertek (pertimbangan teknis), dan yang menerbitkan izin adalah DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu),” katanya.

Menurutnya, kenyataannya di lapangan, masih banyak kegiatan pertambangan ilegal di Desa Tanah Datar, Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut. Sementara, kegiatan pertambangan legal atau yang memiliki IUP, hanya sedikit. Seperti, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dimiliki PT Lanna Harita Indonesia.

“Menurut kami, kalau sudah ilegal maka harus ditindak pidana. Dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” pesan dia.

Salah satu kegiatan pertambangan tak berizin yang terpantau pihaknya, adalah pematangan lahan untuk dibangun perumahan. Di mana, pada lahan yang akan dibangun perumahan di daerah Tanah Datar memiliki kandungan batu bara.

“Dan batu baranya, akan dibuang. Maksudnya dijual. Ini jadi permasalahan. Dan harus menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah terendah wajib melaporkannya. Apalagi ada selentingan di belakang, ada oknum terlibat. Menjadi kewajiban kita bersama untuk menyosialisasikannya,” tegas Benny. (qi/kip/riz/k15)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: jalan poros bontangtanah datar
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Masih 19 Tahun, Dua Kali Terjerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Next Post

Bonus MTQ Dianggarkan di APBD Perubahan, Besaran Belum Diputuskan

Related Posts

Motor Hilang Kendali di Jalan Poros Bontang–Samarinda, 1 Orang Tewas
Kaltim

Motor Hilang Kendali di Jalan Poros Bontang–Samarinda, 1 Orang Tewas

16 April 2026, 09:00
Polisi Beberkan Kronologi Kecelakaan Maut di Muara Badak yang Tewaskan Tiga Orang
Kaltim

Polisi Beberkan Kronologi Kecelakaan Maut di Muara Badak yang Tewaskan Tiga Orang

14 April 2026, 11:14
Tabrakan Dua Motor di Muara Badak, Tiga Orang Tewas di Tempat
Kaltim

Tabrakan Dua Motor di Muara Badak, Tiga Orang Tewas di Tempat

13 April 2026, 14:25
Pengendara Perempuan Tewas Usai Tabrak Truk Trailer di KM 43 Poros Bontang-Samarinda
Bontang

Pengendara Perempuan Tewas Usai Tabrak Truk Trailer di KM 43 Poros Bontang-Samarinda

25 Maret 2026, 09:38
Kecelakaan Maut di KM 53 Poros Samarinda–Bontang, Pemotor Tewas di Tempat
Kaltim

Kecelakaan Maut di KM 53 Poros Samarinda–Bontang, Pemotor Tewas di Tempat

4 Maret 2026, 18:08
Innova dan Avanza Adu Banteng di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Dua Orang Luka Berat
Bontang

Innova dan Avanza Adu Banteng di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Dua Orang Luka Berat

1 Maret 2026, 22:59

Terpopuler

  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.