bontangpost.id – Seorang pria ditangkap polisi, lantaran ulahnya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
As (29) ditangkap tim gabungan, terdiri dari Satreskrim Polsek Marangkayu, Muara Badak dan Tim Rajawali Polres Bontang di kediamannya di Kampung Baru, Desa Badak Baru, Muara Badak, Kutai Kartanegara, Jumat (11/6/2021) pukul 03.00. Tak hanya meringkus tersangka, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor jenis Jupiter Z.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kanit Reskrim Polsek Muara Badak Bripka Ambo Tang, motor tersebut dicuri tersangka di kebun karet Kampung Kutai, Desa Sebuntal, Marangkayu, Kukar.
“Setelah itu dia bawa pulang dan dibongkar alias dipreteli. Hasilnya ada yang dia pakai untuk motornya, sebagian dijual,” bebernya.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus curanmor pada 4 Juni lalu. Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pencurian besi. “Ini pengungkapan curanmor kedua di bulan Juni ini,” katanya.
Dalam melakukan aksinya tersangka tak sendirian. Dia ditemani oleh seorang rekan. Yang kini dalam pencarian Satreskrim Marangkayu.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Marangkayu, bersama barang bukti sepeda motor jenis Jupiter Z, dan motor Honda Beat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana pencurian. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







