• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Remaja 15 Tahun Selama Empat Tahun Diperkosa Ayah Tiri

by Redaksi Bontang Post
18 Juni 2021, 17:57
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Remaja 15 tahun, sebut saja Mawar di Penajam Paser Utara (PPU) diperkosa ayah tirinya. Dia menjadi korban nafsu bejat sejak 2017, ketika korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Perbuatan bejat itu terungkap ketika ingin melakukan operasi usus buntu. Saat melakukan skrining sebelum operasi, baru diketahui Mawar telah hamil, dengan usia kandungan dua bulan.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kapolsek Penajam AKP Hari Purnomo menerangkan, ketika korban ditanya soal kehamilan tersebut. Barulah Mawar mengakui bahwa telah menjadi korban kekerasan seksual ayah tirinya.

“Korban menuruti semua nafsu ayah tirinya di bawah ancaman,” bebernya kepada wartawan, kemarin.

Tersangka berusia 46 tahun itu pun diciduk polisi tanpa perlawanan pada Selasa (15/6) sekira pukul 20.00 Wita. “Ibu korban tidak terima anaknya jadi korban nafsu bejat suaminya,” katanya.

Baca Juga:  Cekoki Obat Penenang dan Perangsang, Ayah Tiri Cabuli Anak

Dikatakan, korban mengalami pencabulan pertama kali saat masih di sekolah dasar. Aksi tersangka terus berlangsung hingga Melati duduk di kelas IX. “Dari keterangan korban, perbuatan persetubuhan anak di bawah umur tersebut dilakukan sering kali oleh tersangka,” paparnya.

Saat ini, korban sedang berada di rumah sakit. Sementara ayah tirinya telah diciduk polisi. Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai perlindungan anak.

“Tersangka telah mengakui semua perbuatannya, dan kini telah dijebloskan ke tahanan Polsek Penajam. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu lembar daster warna merah dan celana dalam milik korban,”pungkasnya. (asp/kri)

Baca Juga:  Anak 2 Tahun di Luwu Tewas Dianiaya Kekasih Ibu, Polisi Ungkap Kekerasan Berulang
Print Friendly, PDF & Email
Tags: kdrtkekerasan anakkekerasan seksualpencabulan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bontang FC Geber Seleksi Pemain

Next Post

Andi Faizal : Tidak Ada Alasan Pemda Hentikan Santunan Kematian

Related Posts

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Anak di Bontang
Kriminal

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Anak di Bontang

10 Februari 2026, 15:30
Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet
Kriminal

Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet

1 Januari 2026, 17:00
WASPADA!!! Di Kutim, Kejahatan Seksual pada Anak Meningkat
Kriminal

Penjaga Kebun Sawit di Loa Janan Diringkus karena Perkosa Anak di Bawah Umur

28 Desember 2025, 20:02
M Sahnan, Ustaz Ponpes di Sumenep Dipenjara 20 Tahun, Divonis Kebiri Kimia Usai Perkosa 8 Santriwati
Kriminal

M Sahnan, Ustaz Ponpes di Sumenep Dipenjara 20 Tahun, Divonis Kebiri Kimia Usai Perkosa 8 Santriwati

13 Desember 2025, 15:58
Ayah Kandung di Samboja Kukar Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Kriminal

Ayah Kandung di Samboja Kukar Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

9 Desember 2025, 18:09
Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama
Kaltim

Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama

5 Desember 2025, 15:37

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.